Sabtu, 21 Juni 2014

ANAL SEX (Wathi' Dubr)

           Dengan nama Allah yang mempunyai hukum untuk kemaslahatan ummat. Walaupun akad nikah bisa merubah segala yang haram dilakukan menjadi halal dan berpahala, namun Agama masih mempunyai batasan-batasan tertentu yang tidak baik jika dilanggar.
            Alquran menggambarkan seorang istri laksana ladang tempat bercocok tanam, para suami boleh mengolah ladangnya dengan segala cara yang sopan dan tidak merusak. Jika cara mengolahnya tidak beraturan, maka ladang yang kita punya tidak akan produktif. Jika kita menanam bibit dengan posisi akar di atas dan daun di bawah, tentu potensi ruginya lebih banyak.
            Dalam makalah ini, kami berdua; Safii dan Misnawar, akan mencoba membedah satu masalah fiqh yang sedikit menjadi trend, khususnya di negara barat, yaitu Jima’ Dubur. Semoga sedikit pembahasan ini bisa memberi tambahan pengetahuan kepada kita.

            Kekerdilan ilmu tentu akan membuat artikel ini terasa sangat kurang, oleh karenanya saran dan masukan silahkan dilayangkan dengan terhormat. Selamat membaca.

Dalam artikel ini, saya membatasi pada 3 pembahasan di bawah ini:
1. Wathi’ dubr (anus) atau dalam istilah lain disebut liwath adalah menggauli istri dari anus-nya. Perbuatan ini sangat tidak sesuai dengan naluri kemanusiaan, yang pada umumnya naluri itu mengarah pada perkembangan (kebaikan).
Gambar tampilan dubr:

2. Pada dasarnya, diperbolehkan bagi seorang suami untuk bersenang- senang (istimta') dengan istrinya dengan cara bagaimanapun selain dengan melakukan hubungan intim melalui dubur (liwat). Termasuk diperbolehkan bagi suami untuk menjilat atau menghisap kelentit/ klitoris (bidhr) istrinya (begitu juga sebaliknya), asalkan tidak dilakukan saat istri sedang haid. Namun tetap diusahakan agar tidak sampai menjilat madzi yang biasanya keluar saat istimta', karena madzi hukumnya najis.


وَقَال الْفَنَانِيُّ مِنَ الشَّافِعيَّةِ : يَجُوزُ لِلزَّوْجِ كُل تَمَتُّعٍ مِنْهَا بِمَا سِوَى حَلْقَةِ دُبُرِهَا ، وَلَوْ بِمَصِّ بَظْرِهَا


"Al Fanani dari golongan Syafi'iyyah berkata, 'Diperbolehkan bagi suami bersenang-senang dengan istrinya dengan anggota manapun kecuali melalui duburnya, walaupun dengan cara menghisap alat kelaminnya."
(Kitab I'anatut Tholibin juz 3 hal 406)

Yang tidak diperbolehkan saat hubungan antara suami istri hanyalah hubungan badan melalui dubur (anus) yang disebut liwat.
Untuk mengantarkan pada pemahaman masalah ini, sebaiknya kita perhatikan ayat berikut:


"نساؤكم حرث لكم فأتوا حرثكم أنى شئتم " قال يقول يأتيها من حيث شاء مقبلة أو مدبرة إذا كان ذلك في الفرج


"Istri-istrimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok-tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki." (QS.Al Baqarah :223)

Dalam ayat ini, istri diumpamakan dengan ladang tempat bercocok tanam dan tempat menyebarkan bibit-bibit tanaman. Silahkan istrimu itu di datangi dari mana saja, asal untuk menanam benih. Maksudnya adalah, jika istrimu di datangi lewat duburnya, jelas itu bukan untuk menanam bibit. Karena di dubur itu bukan tempat berocok tanam.
Larangan Wathi Dubur
Dalam Al Qur'an dan Hadis Nabi sangat tegas melarangnya dan menghukuminya haram. Allah swt mengutuk perbuatan ini dengan firmanNya, dalam surat Al-A’rof: 80-81, tentang kisah kaum Nabi Luth.

Rosululloh saw bersabda :

مَلْعُونٌ مَنْ أَتَى اِمْرَأَةً فِي دُبُرِهَا
"Terlaknatlah orang yang menggauli istrinya di duburnya." (HR. Abu Daud dan Nasa'i)

لَا يَنْظُرُ اَللَّهُ إِلَى رَجُلٍ أَتَى رَجُلاً أَوْ اِمْرَأَةً فِي دُبُرِهَا

"Allah tidak akan melihat laki-laki yang menyetubuhi seorang laki-laki atau perempuan lewat duburnya." (HR. Tirmidzi, Nasa'i, dan Ibnu Hibban)

Hukuman Bagi Pelaku Liwat (wathi’ dubur)
1.      Jika pelakunya sudah menikah (muhson) yang berhubungan liwath dengan orang lain (zina) maka hukumannya dirajam (dikubur sampai sebahu kemudian dilempari batu) sampai mati.
2.      Jika pelakunya belum menikah (ghairu muhson) maka hukumannya di cambuk 100 kali dan diasingkan setahun.
3.      Jika melakukan liwat dengan istri sendiri atau berhubungan saat sedang haid maka hukumannya adalah ta'zir.
(Kitab Nihayatuz Zain hal 349).

Ta'zir adalah hukuman yang ditetapkan hakim atas pidana yang tidak mengakibatkan hukum had (rajam, potong tangan, cambuk, dll). Bentuk hukumannya bisa bermacam2, bisa dengan dipukul, dipenjara, diasingkan, digunduli, diarak, dll yang jenis dan kadarnya ditentukan hakim tergantung dari tingkat maksiatnya.
            Turunnya ayat ini mengandung sebab dan hikmah yang besar sebagaimana yang disebutkan oleh seorang ulama India Waliullah ad-Dahlawy: “Orang Yahudi mempersempit gaya persetubuhan tanpa dasar hukum syara’, sedang orang-orang Anshar dan berikutnya mengikuti cara-cara mereka itu. Mereka berpendapat: bahwa apabila seorang laki-laki menyetubuhi isterinya pada farjinya dari belakang, maka anaknya akan lahir juling. Kemudian turunlah ayat ini: maka datangilah ladangmu itu sesukamu, yakni dari jalan depan maupun dari belakang selama diarahkan untuk satu tujuan, yaitu kemaluan atau farji. Hal ini dipandang tidak apa-apa, karena ada hubungannya dengan masalah kepentingan kebudayaan dan kecenderungan. Sedang setiap orang tahu kemaslahatan pribadinya. Oleh karena cara-cara Yahudi di atas hanya sekedar bikin-bikinan mereka, maka patutlah kalau dihapuskan.” (Hujjatullah al-Balighah 3: 134)
            Bukan menjadi tugas agama memberi batas kepada seorang laki-laki tentang gaya dan cara bersetubuh. Agama hanya mementingkan supaya si suami selalu takut kepada Allah. Untuk itu jauhilah dubur, sebab dubur adalah tempat yang membahayakan dan kotor. Menyetubuhi isteri pada dubur dapat dipersamakan dengan liwath (homoseks). Justru itu sudah seharusnya agama melarangnya.

3. Dubur atau anus tidak dirancang untuk melakukan hubungan seksual. Seks anal (lewat dubur) atau seks lewat belakang pun tidak pernah dianggap sebagai perilaku seks aman. Ada beberapa bahaya kesehatan yang terjadi bagi orang yang suka melakukan seks anal.
Rongga anus berbeda dengan rongga vagina yang jaringannya dilengkapi dengan sel-sel kelenjar proteksi terhadap iritasi jaringan. Jelasnya, rongga anus lebih rentan terhadap infeksi ketimbang rongga vagina,” jelas Dr. Andri Wanananda MS, seksolog dari Fakultas Kedokteran Universitas Tarumanegara, Jakarta, dalam konsultasi kesehatan detikHealth, Jumat (23/12/2011).
Menurut Dr Andri, dari sudut kedokteran seksual, hubungan seksual dengan penetrasi ke vagina jauh lebih natural (alami) dan aman dibandingkan dengan seks-anal (lewat dubur).
“Seks anal adalah satu gaya bercinta yang mengundang risiko meskipun ada yang mengatakan anal-sex pakai kondom dapat mencegah penyakit menular seksual. Bagaimana pun, dubur tidak dirancang untuk sanggama, sehingga masalah kesehatan bisa saja timbul,” lanjut Dr Andri.
Berikut 4 bahaya ketika melakukan hubungan seks melalui dubur, seperti dilansir Menshealth, yaitu:
1. Rasa sakit dan rasa tidak nyaman pada dubur
Bila dibandingkan vagina, struktur dubur jauh lebih ketat. Bila pria memberikan tekanan yang kuat saat melakukan hubungan seks pada dubur, maka hal tersebut dapat menyebabkan rasa nyeri, sakit, tidak nyaman atau bahkan lecet hingga menyebabkan sakit saat buang air besar.
2. Tak ada pelumasan atau lubrikasi di dubur
Tidak seperti organ reproduksi wanita atau vagina yang diciptakan untuk dapat melubrikasi dirinya sendiri saat merasa terangsang, pada dubur hal tersebut tidak terjadi. Ini juga dapat menyebabkan hubungan seks anal semakin menyakitkan.
3. Mudah menyebarkan penyakit menular seksual
Kebanyakan orang enggan menggunakan kondom saat melakukan hubungan seks anal. Inilah yang menjadi pemicu tingginya penularan penyakit menular seksual (PMS) dari hubungan seks anal.
PMS yang bisa menular melalui hubungan seks anal antara lain human immunodeficiency virus (HIV), human papilloma virus (HPV) yang dapat menyebabkan kutil kelamin, kanker dubur, kanker penis, hepatitis A dan C, chlamydia, gonorrhea (kencing nanah) dan herpes.
4. Tertular virus dan bakteri berbahaya
Kurangnya pelumasan pada hubungan seks anal bisa menyebabkan lecet pada penis dan mukosa dubur, sehingga mudah menularkan virus. Selain penyakit menular seksual, hubungan seks anal juga dapat menularkan virus dan bakteri tertentu, seperti Escherichia coli (E. coli).
Penularan bakteri ini dapat menyebabkan yang ringan dan parah seperti gastroenteritis (penyakit infeksi usus yang sangat menular). Beberapa strain E. coli (E. coli uropathic) juga dapat menyebabkan infeksi saluran kemih, mulai dari cystitis (radang kandung kemih) hingga pielonefritis (infeksi ginjal serius akibat bakteri).

Demikian yang bisa kami tulis tentang masalah ini, semoga bermanfaat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar