Dengan nama Allah yang mempunyai hukum untuk kemaslahatan
ummat. Walaupun akad nikah bisa merubah segala yang haram dilakukan menjadi
halal dan berpahala, namun Agama masih mempunyai batasan-batasan tertentu yang
tidak baik jika dilanggar.
Alquran
menggambarkan seorang istri laksana ladang tempat bercocok tanam, para suami
boleh mengolah ladangnya dengan segala cara yang sopan dan tidak merusak. Jika
cara mengolahnya tidak beraturan, maka ladang yang kita punya tidak akan
produktif. Jika kita menanam bibit dengan posisi akar di atas dan daun di
bawah, tentu potensi ruginya lebih banyak.
Dalam
makalah ini, kami berdua; Safii dan Misnawar, akan mencoba membedah satu
masalah fiqh yang sedikit menjadi trend, khususnya di negara barat, yaitu Jima’
Dubur. Semoga sedikit pembahasan ini bisa memberi tambahan pengetahuan kepada
kita.
Kekerdilan
ilmu tentu akan membuat artikel ini terasa sangat kurang, oleh karenanya saran
dan masukan silahkan dilayangkan dengan terhormat. Selamat membaca.
Dalam artikel ini, saya membatasi pada 3 pembahasan di bawah ini:
1. Wathi’ dubr (anus) atau dalam istilah lain disebut liwath
adalah menggauli istri dari anus-nya. Perbuatan ini sangat tidak sesuai
dengan naluri kemanusiaan, yang pada umumnya naluri itu mengarah pada
perkembangan (kebaikan).
Gambar tampilan dubr:
2. Pada dasarnya, diperbolehkan bagi seorang suami untuk
bersenang- senang (istimta') dengan istrinya dengan cara bagaimanapun selain
dengan melakukan hubungan intim melalui dubur (liwat). Termasuk diperbolehkan bagi suami
untuk menjilat atau menghisap kelentit/ klitoris (bidhr) istrinya
(begitu juga sebaliknya), asalkan tidak dilakukan saat istri sedang haid. Namun
tetap diusahakan agar tidak sampai menjilat madzi yang biasanya keluar saat
istimta', karena madzi hukumnya najis.
وَقَال الْفَنَانِيُّ مِنَ الشَّافِعيَّةِ : يَجُوزُ لِلزَّوْجِ كُل تَمَتُّعٍ مِنْهَا بِمَا سِوَى حَلْقَةِ دُبُرِهَا ، وَلَوْ بِمَصِّ بَظْرِهَا
"Al Fanani dari golongan Syafi'iyyah berkata,
'Diperbolehkan bagi suami bersenang-senang dengan istrinya dengan anggota
manapun kecuali melalui duburnya, walaupun dengan cara menghisap alat
kelaminnya."
(Kitab I'anatut Tholibin juz 3 hal 406)
Yang tidak diperbolehkan saat hubungan antara suami istri hanyalah hubungan badan melalui dubur (anus) yang disebut liwat.
(Kitab I'anatut Tholibin juz 3 hal 406)
Yang tidak diperbolehkan saat hubungan antara suami istri hanyalah hubungan badan melalui dubur (anus) yang disebut liwat.
Untuk mengantarkan pada pemahaman masalah ini, sebaiknya kita
perhatikan ayat berikut:
"نساؤكم حرث لكم فأتوا حرثكم أنى شئتم " قال يقول يأتيها من حيث شاء مقبلة أو مدبرة إذا كان ذلك في الفرج
"Istri-istrimu adalah (seperti) tanah tempat kamu
bercocok-tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana
saja kamu kehendaki." (QS.Al Baqarah :223)
Dalam ayat ini, istri diumpamakan dengan ladang tempat bercocok tanam dan tempat menyebarkan bibit-bibit tanaman. Silahkan istrimu itu di datangi dari mana saja, asal untuk menanam benih. Maksudnya adalah, jika istrimu di datangi lewat duburnya, jelas itu bukan untuk menanam bibit. Karena di dubur itu bukan tempat berocok tanam.
Dalam ayat ini, istri diumpamakan dengan ladang tempat bercocok tanam dan tempat menyebarkan bibit-bibit tanaman. Silahkan istrimu itu di datangi dari mana saja, asal untuk menanam benih. Maksudnya adalah, jika istrimu di datangi lewat duburnya, jelas itu bukan untuk menanam bibit. Karena di dubur itu bukan tempat berocok tanam.
Larangan Wathi Dubur
Dalam Al Qur'an dan Hadis Nabi sangat tegas melarangnya dan menghukuminya haram. Allah swt mengutuk perbuatan ini dengan firmanNya, dalam surat Al-A’rof: 80-81, tentang kisah kaum Nabi Luth.
Rosululloh saw bersabda :
Dalam Al Qur'an dan Hadis Nabi sangat tegas melarangnya dan menghukuminya haram. Allah swt mengutuk perbuatan ini dengan firmanNya, dalam surat Al-A’rof: 80-81, tentang kisah kaum Nabi Luth.
Rosululloh saw bersabda :
مَلْعُونٌ مَنْ أَتَى اِمْرَأَةً فِي دُبُرِهَا
"Terlaknatlah orang yang menggauli istrinya
di duburnya."
(HR. Abu Daud dan Nasa'i)
لَا يَنْظُرُ اَللَّهُ إِلَى رَجُلٍ أَتَى رَجُلاً أَوْ اِمْرَأَةً فِي دُبُرِهَا
لَا يَنْظُرُ اَللَّهُ إِلَى رَجُلٍ أَتَى رَجُلاً أَوْ اِمْرَأَةً فِي دُبُرِهَا
"Allah tidak akan melihat laki-laki yang menyetubuhi
seorang laki-laki atau perempuan lewat duburnya." (HR. Tirmidzi, Nasa'i, dan Ibnu Hibban)
Hukuman Bagi Pelaku Liwat (wathi’ dubur)
Hukuman Bagi Pelaku Liwat (wathi’ dubur)
1.
Jika pelakunya sudah menikah (muhson) yang berhubungan liwath
dengan orang lain (zina) maka hukumannya dirajam (dikubur sampai sebahu
kemudian dilempari batu) sampai mati.
2.
Jika pelakunya belum menikah (ghairu muhson) maka hukumannya
di cambuk 100 kali dan diasingkan setahun.
3.
Jika melakukan liwat dengan istri sendiri atau berhubungan
saat sedang haid maka hukumannya adalah ta'zir.
(Kitab
Nihayatuz Zain hal 349).
Ta'zir adalah hukuman yang ditetapkan hakim atas
pidana yang tidak mengakibatkan hukum had (rajam, potong tangan, cambuk, dll).
Bentuk hukumannya bisa bermacam2, bisa dengan dipukul, dipenjara, diasingkan,
digunduli, diarak, dll yang jenis dan kadarnya ditentukan hakim tergantung dari
tingkat maksiatnya.
Turunnya
ayat ini mengandung sebab dan hikmah yang besar sebagaimana yang disebutkan
oleh seorang ulama India Waliullah ad-Dahlawy: “Orang Yahudi mempersempit gaya
persetubuhan tanpa dasar hukum syara’, sedang orang-orang Anshar dan berikutnya
mengikuti cara-cara mereka itu. Mereka berpendapat: bahwa apabila seorang
laki-laki menyetubuhi isterinya pada farjinya dari belakang, maka anaknya akan
lahir juling. Kemudian turunlah ayat ini: maka datangilah ladangmu itu
sesukamu, yakni dari jalan depan maupun dari belakang selama diarahkan untuk satu
tujuan, yaitu kemaluan atau farji. Hal ini dipandang tidak apa-apa, karena ada
hubungannya dengan masalah kepentingan kebudayaan dan kecenderungan. Sedang
setiap orang tahu kemaslahatan pribadinya. Oleh karena cara-cara Yahudi di atas
hanya sekedar bikin-bikinan mereka, maka patutlah kalau dihapuskan.” (Hujjatullah
al-Balighah 3: 134)
Bukan menjadi tugas agama memberi
batas kepada seorang laki-laki tentang gaya dan cara bersetubuh. Agama hanya
mementingkan supaya si suami selalu takut kepada Allah. Untuk itu jauhilah
dubur, sebab dubur adalah tempat yang membahayakan dan kotor. Menyetubuhi
isteri pada dubur dapat dipersamakan dengan liwath (homoseks). Justru itu sudah
seharusnya agama melarangnya.
3. Dubur atau anus tidak dirancang untuk melakukan hubungan
seksual. Seks anal (lewat dubur) atau seks lewat belakang pun tidak pernah
dianggap sebagai perilaku seks aman. Ada beberapa bahaya kesehatan yang terjadi
bagi orang yang suka melakukan seks anal.
Rongga
anus berbeda dengan rongga vagina yang jaringannya dilengkapi dengan sel-sel
kelenjar proteksi terhadap iritasi jaringan. Jelasnya, rongga anus lebih rentan
terhadap infeksi ketimbang rongga vagina,” jelas Dr. Andri Wanananda MS,
seksolog dari Fakultas Kedokteran Universitas Tarumanegara, Jakarta, dalam
konsultasi kesehatan detikHealth, Jumat (23/12/2011).
Menurut
Dr Andri, dari sudut kedokteran seksual, hubungan seksual dengan penetrasi ke
vagina jauh lebih natural (alami) dan aman dibandingkan dengan seks-anal (lewat
dubur).
“Seks
anal adalah satu gaya bercinta yang mengundang risiko meskipun ada yang
mengatakan anal-sex pakai kondom dapat mencegah penyakit menular seksual.
Bagaimana pun, dubur tidak dirancang untuk sanggama, sehingga masalah kesehatan
bisa saja timbul,” lanjut Dr Andri.
Berikut
4 bahaya ketika melakukan hubungan seks melalui dubur, seperti dilansir
Menshealth, yaitu:
1.
Rasa sakit dan rasa tidak nyaman pada dubur
Bila
dibandingkan vagina, struktur dubur jauh lebih ketat. Bila pria memberikan
tekanan yang kuat saat melakukan hubungan seks pada dubur, maka hal tersebut
dapat menyebabkan rasa nyeri, sakit, tidak nyaman atau bahkan lecet hingga
menyebabkan sakit saat buang air besar.
2.
Tak ada pelumasan atau lubrikasi di dubur
Tidak
seperti organ reproduksi wanita atau vagina yang diciptakan untuk dapat
melubrikasi dirinya sendiri saat merasa terangsang, pada dubur hal tersebut
tidak terjadi. Ini juga dapat menyebabkan hubungan seks anal semakin
menyakitkan.
3.
Mudah menyebarkan penyakit menular seksual
Kebanyakan
orang enggan menggunakan kondom saat melakukan hubungan seks anal. Inilah yang
menjadi pemicu tingginya penularan penyakit menular seksual (PMS) dari hubungan
seks anal.
PMS
yang bisa menular melalui hubungan seks anal antara lain human immunodeficiency
virus (HIV), human papilloma virus (HPV) yang dapat menyebabkan kutil kelamin,
kanker dubur, kanker penis, hepatitis A dan C, chlamydia, gonorrhea (kencing
nanah) dan herpes.
4.
Tertular virus dan bakteri berbahaya
Kurangnya
pelumasan pada hubungan seks anal bisa menyebabkan lecet pada penis dan mukosa
dubur, sehingga mudah menularkan virus. Selain penyakit menular seksual,
hubungan seks anal juga dapat menularkan virus dan bakteri tertentu, seperti
Escherichia coli (E. coli).
Penularan
bakteri ini dapat menyebabkan yang ringan dan parah seperti gastroenteritis
(penyakit infeksi usus yang sangat menular). Beberapa strain E. coli (E. coli
uropathic) juga dapat menyebabkan infeksi saluran kemih, mulai dari cystitis
(radang kandung kemih) hingga pielonefritis (infeksi ginjal serius akibat
bakteri).
Demikian
yang bisa kami tulis tentang masalah ini, semoga bermanfaat.