Jumat, 07 Oktober 2016

GAYA HIDUP SEHAT ALA ROSULILLAH



Meneladani gaya hidup Sang Rosul dalam gaya hidup mempunyai keuntungan dari dua sisi; sisi duniawi dan sisi ukhrowi. Begitu juga dalam hal hal menjaga kesehatan. Berikut tips sehat ala Rosul, semoga bermanfaat. 

1. Selalu Bangun Sebelum Subuh

Rasul selalu mengajak ummatnya untuk bangun sebelum subuh, melaksanakan sholat sunah dan sholat Fardhu, sholat subuh berjamaah. Hal ini memberi  hikmah yg mendalam antara lain :

 - Berlimpah pahala dari ALLAH Subhana Wa Tala

- Kesegaran udara subuh yg bagus untuk kesehatan / terapi penyakit TB

- Memperkuat pikiran dan menyehatkan perasaan.



2. Aktif Menjaga Kebersihan

Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam selalu sentiasa rapi & bersih, tiap hari kamis atau Jumat beliau mencuci rambut-rambut halus di pipi, selalu memotong kuku, bersisir dan berminyak wangi.



3.Tidak Pernah Banyak Makan

Sabda Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam : "Kami adalah sebuah kaum yang tidak makan sebelum lapar dan bila kami makan tidak terlalu banyak ( tidak sampai kekenyangan)"(Muttafaq Alaih)

Dalam tubuh manusia ada 3 ruang untuk 3 benda : Sepertiga untuk udara,

sepertiga untuk air dan sepertiga lainnya untuk makanan. Bahkan ada

satu tarbiyyah khusus bagi ummat Islam dengan adanya Puasa Ramadhan untuk

menyeimbangkan kesehatan.



4. Gemar Berjalan Kaki

Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam selalu berjalan kaki ke Masjid, Pasar, medan jihad, mengunjungi rumah sahabat, dan sebagainya. Dengan berjalan kaki, keringat akan mengalir, pori-pori terbuka dan peredaran darah akan lancar.Ini penting untuk mencegah penyakit jantung.



5. Tidak Pemarah

Nasihat Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam : "Jangan Marah"diulangi sampai 3 kali. Ini menunjukkan hakikat kesehatan dan kekuatan Muslim bukanlah terletak pada jasad/FISIK belaka, tetapi lebih jauh yaitu dilandasi oleh kebersihan dan kesehatan jiwa. Ada terapi yang tepat untuk menahan marah :



- Mengubah posisi ketika marah, bila berdiri maka duduk, dan bila duduk maka berbaring

- Membaca Ta 'awwudz, karena marah itu dari Syaithon

- Segeralah berwudhu

- Sholat 2 Rokaat untuk meraih ketenangan dan menghilangkan kegundahan hati



6. Optimis dan Tidak Putus Asa

Sikap optimis akan memberikan dampak psikologis yang mendalam bagi kelapangan jiwa sehingga tetap sabar, istiqomah dan bekerja keras, serta tawakal kepada ALLAH Subhana Wa Tala.



7. Tak Pernah Iri Hati

Untuk menjaga stabilitas hati & kesehatan jiwa, mentalitas maka menjauhi iri hati merupakan tindakan preventif yang sangat tepat. :Ya ALLAH, bersihkanlah hatiku dari sifat sifat tercela dan hiasilah diriku dengan sifat sifat mahmudah/terpuji.



Beberapa makanan yang kaya antioksidan sehingga dapat memerangi efek radikal bebas dalam tubuh. Jenis makanan tersebut di antaranya, adalah:

  1. Buncis. Jangan lagi singkirkan warna hijau dari piring Anda, dan mulai konsumsilah buncis.
  2. Bawang putih. Bumbu masakan yang baunya khas ini sangat berguna bagi kesehatan dan juga dapat meningkatkan imunitas tubuh.
  3. Teh hijau. Minuman yang populer di negeri Sakura ini memiliki kadar antioksidan yang tinggi dan paling baik dikonsumsi tanpa gula tentunya.
  4. Merica. Selain mengandung antioksidan yang tinggi, merica juga mengandung mineral tinggi seperti zat besi.
  5. Tomat. Dengan kandungan vitamin C dan vitamin A yang tinggi, tomat menjadi salah satu pilihan makanan paling sehat.
  6. Kacang-kacangan. Kita dianjurkan mengkonsumsi kacang-kacangan sebanyak 1 mangkok per hari. Akan tetapi, hindarilah kacang-kacangan yang digoreng dan pilihlah kacang yang dipanggang atau direbus.
  7. Wortel. Meskipun tidak terbukti mengurangi mata minus, akan tetapi mengkonsumsi vitamin A tinggi yang terdapat pada wortel akan membantu menjaga kesehatan kita.
  8. Pepaya. Buah ini merupakan sumber serat dan nutrisi yang baik, yaitu vitamin A, vitamin C dan folat.
  9. Jeruk. Sebagai sumber vitamin C tinggi, jeruk sebaiknya menjadi bagian dari asupan makanan kita sehari-hari.
  10. Kurma. Buah ini terkenal saat bulan Ramadhan, tetapi sebenarnya juga baik dikonsumsi sehari-hari.
  11. Apel. Buah yang tinggi vitamin A ini sebenarnya paling baik dikonsumsi dengan kulitnya.
  12. Brokoli. Sayuran hijau ini selain tinggi anti oksidan juga tinggi kadar kalsiumnya.
  13. Kubis. Sayuran ini merupakan sumber serat yang tinggi dan juga tinggi beta karoten.

Bagaimana cara menjalani pola hidup sehat yang benar pasti merupakan suatu pertanyaan yang sering anda tanyakan keberbagai nara sumber yang berhubungan dengan kesehatan bukan? Pertanyaan ini juga yang membuat setiap orang menjadi penasaran, bagaimana bisa menjadi sehat, jika pola hidupnya saja tidak sehat.

Sebenarnya pola hidup yang benar tidaklah susah akan tetapi juga tidaklah gampang, karena setiap mempunyai kondisi tubuh yang berbeda-beda, ada yang bergadang tiap hari, akan tetapi tidak mempengaruhi kesehatannya, akan tetapi ada yang bergadang hanya 1 hari langsung mengalami demam atau meriang. Hal ini disebabkan daya tahan seseorang yang berbeda-beda.

Agar bisa menjalani pola hidup yang sehat, kita harus mempunyai niat yang kuat, bila memiliki niat yang kuat maka yang harus dimiliki lagi adalah rasa kemauan yang kuat. Dengan adanya kemauan maka akan tercipta rasa kemampuan untuk bisa menjalani pola hidup yang sehat.

Diolah dari berbagai sumber.

Minggu, 13 Desember 2015

Kyai Politik atau Politik Kyai ?

Walaupun saya warga Kabupaten Lumajang yang pada "pesta rakyat" pilkada serentak 9 Desember 2015  kemarin tidak terlibat, tetapi terpaksa mendengar dan menyaksikan suasana itu.
Ada satu fenomena unik, bahwa para kyai dan kalangannya banyak yang "dipaksa" terlibat didalamnya.

Jika dipikir agak jernih, sebenarnya para kyai kita 'terlibat' dalam politik itu setidaknya terbagi menjadi tiga golongan;
1. Terlibat karena dilibatkan oleh kelompok yang berkepentingan
2. Sengaja melibatkan diri karena punya kepentingan
3. Tidak terlibat tetapi dilibat-libatkan

Dari kalangan pemikir ummat ini, masih terjadi perbedaan "dzauq" (rasa) tentang politik kyai ini. Untuk mengetahui lebih jauh, bisa saudara telaah dua tulisan dibawah ini.

----------------------
Desakan sebagian kalangan yang menuntut para kiai dan ulama pesantren agar segera meninggalkan dunia politik, ditentang oleh KH Mustofa Bisri (Gus Mus). Menurutnya, para ulama dan kiai boleh berpolitik sepanjang dalam konteks politik kebangsaan dan kerakyatan secara luas, bukan politik kekuasaan seperti yang terjadi saat ini.
Gus Mus yang juga Pengasuh Pondok (Ponpes) Pesantren Raudlatut Tholibien, Rembang, Jawa Tengah, mengatakan hal tersebut menjawab pertanyan seorang peserta silaturrahmi ulama dan kiai pesantren yang digelar di Ponpes Al-Mubarok, Medono, Kota Pekalongan, Jawa Tengah, Selasa (22/5) lalu.

Kiai yang juga Mustasyar Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu menjelaskan, kiprah ulama dan kiai pesantren dalam politik kebangsaan dan keumatan diperlukan agar dapat mengambil peran yang lebih besar dan tidak berdasar kepentingan sesaat. “Tidak seperti sekarang ini, banyak para kiai meninggalkan ‘lapangan’ ibadah,” tandasnya.

Selain itu, tambah Gus Mus yang juga penggagas pertemuan ulama se-Indonesia itu, para ulama dan kiai bisa melakukan peran kontrol kebijakan-kebijakan pemerintah. Jika kiai dan ulama dilarang berpolitik, maka tak ada lagi yang mengawasi kebijakan pemerintah.

Sebelumnya, dalam forum yang juga dihadiri Menteri Agama Maftuh Basyuni itu, sebagian peserta menilai, para kiai pesantren yang berkiprah di dunia politik praktis telah menyimpang dari fungsi sebagai pengayom dan pendidik umat. Mereka berharap agar para kiai yang masuk ke dunia politik praktis agar kembali ke perannya semula, yakni menjadi pengasuh di pondok pesantrennya masing-masing    www.gusmus.net

----------------------------------

Kadang saya merasa gelisah dan ada yang mengganjal dalam fikiran, ketika mendengar dan melihat Kiai berpolitik atau terjun ke dunia politik praktis ? Timbul pertanyaan dalam diri saya dan mungkin juga pertanyaan sebagian besar masyarakat, lalu siapa yang akan mengurusi umat ?

Saya adalah salah satu dari yang kurang sependapat kalau kiai berkiprah di politik praktis. Alasan saya sederhana saja, bagaimanapun kiai adalah simbol panutan yang erat kaitannya dengan kehidupan ber-agama. Politik praktis bagi seorang kiai terlalu banyak dampak negatif yang ditimbulkan dan akan ditanggungnya serta pada gilirannya akan ditanggung pula oleh umat yang ada dibawahnya.

Bermain politik cenderung bersentuhan dengan rayuan dan jebakan dalam berbagai bentuk, bisa kekuasaan, materi, permainan kotor, tipu daya serta fitnahan, sementara diakui atau tidak diakui tidak seluruhnya kiai yang kita miliki cerdas dan piawai dalam melakukan kiprah politik.

Perasaan akan tergores, saat mana kiai politikus kita melakukan cedera politik, cemoohan atau kata-kata sinis yang akan terlontar di kalangan publik “kiai kok korupsi ?” atau “kiai kok terima suap ?” bahkan “kiai kok saling menghujat ?” dan masih banyak komentar lain yang mamanaskan telinga kita. Semestinyalah kiai ditempatkan pada posisi yang netral, hanya mengurusi hal-hal yang menyangkut kemaslahatan umat, bukannya berpolitik praktis, yang nyata-nyata berwajah kotor.


Dalam sebuah wawancara dengan Tempo Interaktif beberapa waktu yang lalu, Masdar F Mas’udi, Direktur Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat (P3M) menyatakan : “jika pesantren dan kiainya berpolitik praktis, maka buntutnya akan mengancam otoritas sang pemimpin informal itu”, lebih lanjut menurutnya “Kharisma kiai meredup kalau kiai ikut bermain dalam percaturan politik, dengan menjadi corong salah satu orsospol tertentu,”.

***
Memperbincangkan peran Kiai tidak akan terlepas dari kehidupan Pesantren dan berbicara kehidupan Pesantren sudah barang tentu identik dengan organisasi massa Islam Nahdlatul Ulama atau disingkat NU. Hal ini sangatlah wajar mengingat NU lahir dari kehidupan tradisi pesantren.

Menurut Prof DR KH Said Aqil Siradj, MA, Ketua PBNU : “NU adalah organisasi massa (ormas) Islam terbesar di dunia. Tidak berlebih, bila dikatakan figur baru yang didukung dengan visi dan program yang praksis akan berpengaruh besar pada kehidupan umat beragama di negara ini. NU yang lahir dan berkembang dari pesantren merupakan aset bangsa yang amat besar potensinya, apalagi mengingat bangsa kita tengah didera berbagai problem yang kompleks. Tentunya, harapan besar dipanggulkan kepada NU untuk bisa menunjukkan karyanya serta partisipasinya dalam memperkukuh demokratisasi yang sudah menjadi tuntutan utama dalam membangun bangsa dan negara”.

Dalam konteks eksistensi Pesantren NU dan para kiainya, tidaklah mengherankan apabila sejak Rezim Orde Baru hingga Era Reformasi sekalipun, peran kiai menjadi sorotan penting, khususnya saat mendekati pelaksanaan Pemilihan Presiden, Pemilihan Anggota Legislatif maupun Pemilihan Kepala-kepala Daerah. Intensitas kunjungan elite politik ke pesantren untuk sekedar sowan kepada kiai menjadi lebih sering.

Ketua Umum PBNU, KH. Hasyim Muzadi menjadi contoh konkrit, ketika dihadapkan pada dua pilihan untuk menerima “pinangan” Megawati dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ataukah Wiranto dari Partai Golkar yang akan menempatkan pada posisi calon wakil presiden. Begitu pentingnya otoritas seorang kiai, walaupun hanya menjadi orang nomor dua, mengingat Hasyim Muzadi adalah pimpinan umat warga Nahdliyyin.

Posisi kiai menjadi penting dalam menjaring perolehan suara atau vote gaters, karena kiai memiliki otoritas dan memiliki umat yang banyak. Paling tidak dalam kalkulasi instan oleh para elite politik bahwa peran kiai akan sangat menguntungkan.

***
Sejarah mencatat, keterlibatan kiai dalam politik secara nasional, ketika NU yang berdiri tahun 1926 sebagai organisasi sosial keagamaan berubah menjadi partai politik tahun 1952. Ia memisahkan diri dari federasi Masyumi, langsung ikut terjun pada Pemilu 1955, dan meraih kedudukan tiga besar (45 kursi DPR) setelah Partai Nasional Indonesia (PNI) dan Masyumi. Pada Pemilu 1971, Partai NU masih menunjukkan kekuatannya. Meraih 58 kursi DPR di bawah kehebatan dominasi Golkar yang meraih 252 kursi DPR. Sedangkan PNI, pemenang Pemilu 1955, sangat terpuruk. Hanya mendapat 20 kursi saja (dari 57 kursi Pemilu 1955).

Saat rezim Orde Baru berkuasa, peran kiai dalam kancah politik sempat menyurut dengan dikeluarkannya kebijakan NU untuk “kembali ke khittah”. Secara garis besar Kembalinya ke Khittah NU menyebutkan, "Sebagai Jam'iyah, NU secara organisatoris tidak terikat dengan organisasi politik dan organisasi kemasyarakatan mana pun. Dalam Hal warga NU menggunakan hak politiknya, penggunaannya harus secara bertanggung jawab, sehingga dapat ditumbuhkan sikap hidup yang demokratis, konstitusional, taat hukum, dan mampu mengembangkan mekanisme musyawarah mufakat dalam memecahkan permasalahan yang dihadapi bersama."

Seiring dengan reformasi yang ditandai jatuhnya rezim Orde Baru, kiai NU kembali tertarik dalam percaturan politik nasional demi menyalurkan aspirasi warganya bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. Tidak terbendung lagi lahirnya Partai Kebangkitan Bangsa atau PKB yang menandai kebangkitan kiai NU dalam kehidupan berpolitik. Tidak tanggung-tanggung perolehan suara PKB dalam Pemilu 2004 menandai kebangkitan tersebut.

Namun, lagi-lagi realitas politik ternyata menggoyahkan otoritas kiai, manakala kiai harus melakukan persekongkolan dengan penguasa dan elit politik. Kiai mengambil peran sebagai pelegitimasi kekuasaan dengan nilai tawar tertentu yang saling menguntungkan.

Dalam konteks yang demikian, kiai sebagai pemegang legitimasi agama menjadi faktor yang sangat kuat untuk dapat mempengaruhi tindakan sosial politik dan kemasyarakatan yang ujungnya dimanfaatkan oleh pihak penguasa dan elite politik untuk melegalkan kepentingan-kepentingan duniawi mereka.
 
Kiai dan pesantren menjadi terjebak dalam hegemoni kekuasaan, seolah-olah penguasa mampu menjadi penyelamat dan menjawab setiap permasalahan kiai dan pesantren, padahal sebenarnya hanya kepentingan agar kiai dan pesantren turut serta dalam melanggengkan suatu kekuasaan.

***
Menurut KH. Mustofa Bisri atau Gus Mus : “Fungsi kiai sebagai salah satu alat kontrol kekuasaan, maka setiap pemuka agama seharusnya memiliki integritas tinggi. Karena integritasnya itu, pengaruh mereka menjadi lebih kuat dari kekuasaan yang dihadapi, tapi di sisi lain tidak membuat kekuasaan menjadi mandul dan kontraproduktif karena tekanan pemuka agama”

Kiai yang memiliki integritas paling tidak kiai yang mau secara terus menerus melakukan kajian ulang tentang tradisi pesantren, yang tidak melupakan sejarah awal pendirian pesantren, yang ternyata mampu berdiri sendiri baik secara ekonomi dan pendidikan, tanpa bantuan siapapun.

Mungkin layak disimak, ungkapan para pendukung Gus Mus untuk tidak terjun ke kancah politik praktis : "Tempat kiai di pesantren. Membangun peradaban di kantong-kantong pedesaan." "Ngapain jadi pejabat? Masih merasa kurang drajat, semat, pangkat? Masih kurang hangat tinggal di lingkungan sosial yang paling ramah di pesantren? Di desa?"

Membangun kharisma bukanlah perkara mudah dan memerlukan proses yang sangat panjang, tetapi menghancurkanya dapat dilakukan setiap saat.  cilacapihsanniat-pa.blogspot.co.id

Sabtu, 21 Juni 2014

ANAL SEX (Wathi' Dubr)

           Dengan nama Allah yang mempunyai hukum untuk kemaslahatan ummat. Walaupun akad nikah bisa merubah segala yang haram dilakukan menjadi halal dan berpahala, namun Agama masih mempunyai batasan-batasan tertentu yang tidak baik jika dilanggar.
            Alquran menggambarkan seorang istri laksana ladang tempat bercocok tanam, para suami boleh mengolah ladangnya dengan segala cara yang sopan dan tidak merusak. Jika cara mengolahnya tidak beraturan, maka ladang yang kita punya tidak akan produktif. Jika kita menanam bibit dengan posisi akar di atas dan daun di bawah, tentu potensi ruginya lebih banyak.
            Dalam makalah ini, kami berdua; Safii dan Misnawar, akan mencoba membedah satu masalah fiqh yang sedikit menjadi trend, khususnya di negara barat, yaitu Jima’ Dubur. Semoga sedikit pembahasan ini bisa memberi tambahan pengetahuan kepada kita.

            Kekerdilan ilmu tentu akan membuat artikel ini terasa sangat kurang, oleh karenanya saran dan masukan silahkan dilayangkan dengan terhormat. Selamat membaca.

Dalam artikel ini, saya membatasi pada 3 pembahasan di bawah ini:
1. Wathi’ dubr (anus) atau dalam istilah lain disebut liwath adalah menggauli istri dari anus-nya. Perbuatan ini sangat tidak sesuai dengan naluri kemanusiaan, yang pada umumnya naluri itu mengarah pada perkembangan (kebaikan).
Gambar tampilan dubr:

2. Pada dasarnya, diperbolehkan bagi seorang suami untuk bersenang- senang (istimta') dengan istrinya dengan cara bagaimanapun selain dengan melakukan hubungan intim melalui dubur (liwat). Termasuk diperbolehkan bagi suami untuk menjilat atau menghisap kelentit/ klitoris (bidhr) istrinya (begitu juga sebaliknya), asalkan tidak dilakukan saat istri sedang haid. Namun tetap diusahakan agar tidak sampai menjilat madzi yang biasanya keluar saat istimta', karena madzi hukumnya najis.


وَقَال الْفَنَانِيُّ مِنَ الشَّافِعيَّةِ : يَجُوزُ لِلزَّوْجِ كُل تَمَتُّعٍ مِنْهَا بِمَا سِوَى حَلْقَةِ دُبُرِهَا ، وَلَوْ بِمَصِّ بَظْرِهَا


"Al Fanani dari golongan Syafi'iyyah berkata, 'Diperbolehkan bagi suami bersenang-senang dengan istrinya dengan anggota manapun kecuali melalui duburnya, walaupun dengan cara menghisap alat kelaminnya."
(Kitab I'anatut Tholibin juz 3 hal 406)

Yang tidak diperbolehkan saat hubungan antara suami istri hanyalah hubungan badan melalui dubur (anus) yang disebut liwat.
Untuk mengantarkan pada pemahaman masalah ini, sebaiknya kita perhatikan ayat berikut:


"نساؤكم حرث لكم فأتوا حرثكم أنى شئتم " قال يقول يأتيها من حيث شاء مقبلة أو مدبرة إذا كان ذلك في الفرج


"Istri-istrimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok-tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki." (QS.Al Baqarah :223)

Dalam ayat ini, istri diumpamakan dengan ladang tempat bercocok tanam dan tempat menyebarkan bibit-bibit tanaman. Silahkan istrimu itu di datangi dari mana saja, asal untuk menanam benih. Maksudnya adalah, jika istrimu di datangi lewat duburnya, jelas itu bukan untuk menanam bibit. Karena di dubur itu bukan tempat berocok tanam.
Larangan Wathi Dubur
Dalam Al Qur'an dan Hadis Nabi sangat tegas melarangnya dan menghukuminya haram. Allah swt mengutuk perbuatan ini dengan firmanNya, dalam surat Al-A’rof: 80-81, tentang kisah kaum Nabi Luth.

Rosululloh saw bersabda :

مَلْعُونٌ مَنْ أَتَى اِمْرَأَةً فِي دُبُرِهَا
"Terlaknatlah orang yang menggauli istrinya di duburnya." (HR. Abu Daud dan Nasa'i)

لَا يَنْظُرُ اَللَّهُ إِلَى رَجُلٍ أَتَى رَجُلاً أَوْ اِمْرَأَةً فِي دُبُرِهَا

"Allah tidak akan melihat laki-laki yang menyetubuhi seorang laki-laki atau perempuan lewat duburnya." (HR. Tirmidzi, Nasa'i, dan Ibnu Hibban)

Hukuman Bagi Pelaku Liwat (wathi’ dubur)
1.      Jika pelakunya sudah menikah (muhson) yang berhubungan liwath dengan orang lain (zina) maka hukumannya dirajam (dikubur sampai sebahu kemudian dilempari batu) sampai mati.
2.      Jika pelakunya belum menikah (ghairu muhson) maka hukumannya di cambuk 100 kali dan diasingkan setahun.
3.      Jika melakukan liwat dengan istri sendiri atau berhubungan saat sedang haid maka hukumannya adalah ta'zir.
(Kitab Nihayatuz Zain hal 349).

Ta'zir adalah hukuman yang ditetapkan hakim atas pidana yang tidak mengakibatkan hukum had (rajam, potong tangan, cambuk, dll). Bentuk hukumannya bisa bermacam2, bisa dengan dipukul, dipenjara, diasingkan, digunduli, diarak, dll yang jenis dan kadarnya ditentukan hakim tergantung dari tingkat maksiatnya.
            Turunnya ayat ini mengandung sebab dan hikmah yang besar sebagaimana yang disebutkan oleh seorang ulama India Waliullah ad-Dahlawy: “Orang Yahudi mempersempit gaya persetubuhan tanpa dasar hukum syara’, sedang orang-orang Anshar dan berikutnya mengikuti cara-cara mereka itu. Mereka berpendapat: bahwa apabila seorang laki-laki menyetubuhi isterinya pada farjinya dari belakang, maka anaknya akan lahir juling. Kemudian turunlah ayat ini: maka datangilah ladangmu itu sesukamu, yakni dari jalan depan maupun dari belakang selama diarahkan untuk satu tujuan, yaitu kemaluan atau farji. Hal ini dipandang tidak apa-apa, karena ada hubungannya dengan masalah kepentingan kebudayaan dan kecenderungan. Sedang setiap orang tahu kemaslahatan pribadinya. Oleh karena cara-cara Yahudi di atas hanya sekedar bikin-bikinan mereka, maka patutlah kalau dihapuskan.” (Hujjatullah al-Balighah 3: 134)
            Bukan menjadi tugas agama memberi batas kepada seorang laki-laki tentang gaya dan cara bersetubuh. Agama hanya mementingkan supaya si suami selalu takut kepada Allah. Untuk itu jauhilah dubur, sebab dubur adalah tempat yang membahayakan dan kotor. Menyetubuhi isteri pada dubur dapat dipersamakan dengan liwath (homoseks). Justru itu sudah seharusnya agama melarangnya.

3. Dubur atau anus tidak dirancang untuk melakukan hubungan seksual. Seks anal (lewat dubur) atau seks lewat belakang pun tidak pernah dianggap sebagai perilaku seks aman. Ada beberapa bahaya kesehatan yang terjadi bagi orang yang suka melakukan seks anal.
Rongga anus berbeda dengan rongga vagina yang jaringannya dilengkapi dengan sel-sel kelenjar proteksi terhadap iritasi jaringan. Jelasnya, rongga anus lebih rentan terhadap infeksi ketimbang rongga vagina,” jelas Dr. Andri Wanananda MS, seksolog dari Fakultas Kedokteran Universitas Tarumanegara, Jakarta, dalam konsultasi kesehatan detikHealth, Jumat (23/12/2011).
Menurut Dr Andri, dari sudut kedokteran seksual, hubungan seksual dengan penetrasi ke vagina jauh lebih natural (alami) dan aman dibandingkan dengan seks-anal (lewat dubur).
“Seks anal adalah satu gaya bercinta yang mengundang risiko meskipun ada yang mengatakan anal-sex pakai kondom dapat mencegah penyakit menular seksual. Bagaimana pun, dubur tidak dirancang untuk sanggama, sehingga masalah kesehatan bisa saja timbul,” lanjut Dr Andri.
Berikut 4 bahaya ketika melakukan hubungan seks melalui dubur, seperti dilansir Menshealth, yaitu:
1. Rasa sakit dan rasa tidak nyaman pada dubur
Bila dibandingkan vagina, struktur dubur jauh lebih ketat. Bila pria memberikan tekanan yang kuat saat melakukan hubungan seks pada dubur, maka hal tersebut dapat menyebabkan rasa nyeri, sakit, tidak nyaman atau bahkan lecet hingga menyebabkan sakit saat buang air besar.
2. Tak ada pelumasan atau lubrikasi di dubur
Tidak seperti organ reproduksi wanita atau vagina yang diciptakan untuk dapat melubrikasi dirinya sendiri saat merasa terangsang, pada dubur hal tersebut tidak terjadi. Ini juga dapat menyebabkan hubungan seks anal semakin menyakitkan.
3. Mudah menyebarkan penyakit menular seksual
Kebanyakan orang enggan menggunakan kondom saat melakukan hubungan seks anal. Inilah yang menjadi pemicu tingginya penularan penyakit menular seksual (PMS) dari hubungan seks anal.
PMS yang bisa menular melalui hubungan seks anal antara lain human immunodeficiency virus (HIV), human papilloma virus (HPV) yang dapat menyebabkan kutil kelamin, kanker dubur, kanker penis, hepatitis A dan C, chlamydia, gonorrhea (kencing nanah) dan herpes.
4. Tertular virus dan bakteri berbahaya
Kurangnya pelumasan pada hubungan seks anal bisa menyebabkan lecet pada penis dan mukosa dubur, sehingga mudah menularkan virus. Selain penyakit menular seksual, hubungan seks anal juga dapat menularkan virus dan bakteri tertentu, seperti Escherichia coli (E. coli).
Penularan bakteri ini dapat menyebabkan yang ringan dan parah seperti gastroenteritis (penyakit infeksi usus yang sangat menular). Beberapa strain E. coli (E. coli uropathic) juga dapat menyebabkan infeksi saluran kemih, mulai dari cystitis (radang kandung kemih) hingga pielonefritis (infeksi ginjal serius akibat bakteri).

Demikian yang bisa kami tulis tentang masalah ini, semoga bermanfaat.

Minggu, 15 Juni 2014

Meraih Berkah dengan Puasa yang Benar

Puasa adalah mencegah diri dari setiap sesuatu yang membatalkan mulai dari terbitnya fajar shodik sampai terbenam matahari dengan diawali niat. Jika tidak niat, buka disebut puasa.
Niat puasa harus dilaksanakan dimalam hari. Yang disebut malam hari adalah mulai dari magrib sampai subuh. Niat harus dilakukan setiap malam. Tempat niat didalam hati. Maka tidak cukup jika hanya diucapkan di mulut saja, seperti kebanyakan yang dilakukan oleh orang-orang yang tidak faham masalah ini.
Menurut pandangan madzhab Maliki, niat boleh dilakukan satu kali saja di malam pertama bulan romadlon. tidak harus tiap malam, dengan niat puasa sepanjang bulan romadlon. Ini tidak boleh diamalkan oleh penganut madzhab Syafiiy yang belum faham cara berpindah madzhab.
Puasa wajib atas orang islam yang mukallaf, yang mampu berpuasa dan yang suci dari haid dan nifas dan tidak sedang dalam perjalanan (musafir).
Sedikit catatan mengenai batalnya puasa menurut Syafi`iyah, yaitu:

Pertama: Orang yang lupa, (di-)terpaksa, atau tidak tahu bahwa hal-hal tersebut bisa membatalkan puasa, maka puasanya tidak batal -meski yang dimakan itu banyak atau sedikit. Jadi kriteria batal menurut Syafi`iyah adalah adanya unsur kesengajaan dalam melakukan hal-hal yang membatalkan puasa tersebut.

Kedua: Orang yang batal puasa tanpa udzur (halangan) harus tetap meneruskan puasanya hingga waktu buka.

Perihal Batalnya Puasa Dan Hanya Wajib Qadla

Ada beberapa hal yang membatalkan puasa dengan konsekuensi qadla` saja tanpa berkewajiban membayar kafarah, yaitu:
  1. Masuknya satu benda atau dzat ke dalam perut dari lobang terbuka seperti mulut, hidung, lobang penis, anus dan bekas infus, baik sesedikit/sekecil apapun, seperti semut merah; ataupun benda tersebut yang tidak biasa dimakan seperti debu atau kerikil.
    Masuk dalam kategori ini juga :
    • Menghirup obat pelega pernafaan (semacam vicks atau mint) ketika seseorang merasa sesak nafas;
    • Menelan kembali ludah yang sudah berceceran dari pusat kelenjar penghasil ludah. Seperti menelan kembali ludah yang sudah keluar dari mulutnya (dihukumi sebagai benda luar); atau seseorang membasahi benang dengan ludahnya kemudian mengembalikan benang yang basah (oleh ludahnya tersebut) ke dalam mulutnya dan hasil ludah tersebut ditelannya lagi; atau menelan ludah yang sudah bercampur dengan benda lain -lebih-lebih benda yang terkena najis.
    • Menelan sisa-sisa makanan yang menempel di antara gigi-gigi meski sedikit, sementara ia sebenarnya bisa memisahkannya tanpa harus menelannya.
  2. Menelan dahak yang sudah sampai ke batas luar mulut. Namun jika kesulitan memuntahkannya maka tidak apa-apa; 
  3. Masuknya air madlmadlah (air kumur) atau air istinsyaq (air untuk membersihkan hidung) ketika wudlu hingga melewati tenggorokan atau kerongkongan karena berlebih-lebihan dalam melakukannya. 
  4. Muntah dengan sengaja walaupun ia yakin bahwa muntahan tersebut tidak ada yang kembali ke perut. 
  5. Ejakulasi ekster-coitus (Istimta’) seperti onani --baik dengan tangan sendiri maupun bantuan isterinya--, atau mani tersebut keluar disebabkan sentuhan, ciuman, maupun melakukan petting (bercumbu tanpa senggama) tanpa penghalang (bersentuhan kulit dengan kulit). Hal-hal tersebut membatalkan puasa karena interaksi secara langsung menyentuh kelamin hingga menyebabkan ejakulasi.

    Adapun jika seorang keluar mani karena imajinasi sensual, melihat sesuatu dengan syahwat, melakukan petting tanpa sentuhan kulit dengan kulit (masih dihalangi kain), maka tidak apa-apa, karena interaksi tersebut tidak secara langsung menyentuh kelamin hingga menyebabkan ejakulasi. Dan hukumnya disamakan dengan mimpi basah. Namun jika hal itu dilakukan berulang-ulang maka puasanya batal, meskipun tidak ejakulasi. 
  6. Makan dengan sengaja pada siang hari, karena sudah terbitnya fajar atau belum terbenamnya matahari.

    Jika ia berbuka puasa dengan sebuah ijtihad yaitu membaca keberadaan awan kemerah-merahan (sabagai tanda waktu buka) atau yang lain, seperti cara menentukan waktu sholat (secara astronomis), maka dibolehkan atau sah puasanya.

    Namun, untuk kehati-hatian, hindari makan di penghujung hari (berbuka) kecuali dengan keyakinan sudah saatnya berbuka. Juga dibolehkan makan di penghujung malam (waktu sahur) jika ia menyangka masih ada waktu meski sebenarnya waktu fajar sudah tiba dan dimulutnya masih ada makanan maka sah puasanya. Sebab dasar hukum itu berangkat dari keyakinan awal yaitu belum terbit fajar. Akan tetapi jika sudah jelas-jelas ia mengetahui terbitnya fajar (imsak) sementara di mulutnya masih ada makanan kemudian ia langsung memuntahkan makanan tersebut maka tidak apa-apa, namun jika masih asyik memakannya maka puasanya batal. 
  7. Datang bulan (haid), nifas, gila, dan murtad. Sebab kembali pada syarat-syarat sahnya puasa yaitu sehat akal (Akil), masuk ke jenjang dewasa (baligh), muslim, dan suci dari haid dan nifas. Dengan demikian batalnya puasa tersebut karena tidak memenuhi persyaratan tersebut diatas.

Tanya Jawab tentang Orang-orang yang boleh meninggalkan Puasa.
Ø  Saya baru hamil, bolehkah tidak berpuasa?
Jawaban :
Seorang ibu yang sedang hamil, jika khawatir terhadap kesehatannya atau kesehatan janin yang ada di dalam perutnya dibolehkan tidak berpuasa. Dalilnya adalah sabda Rosulullah saw:
إن الله وضع عن المسافر شطر الصلاة ، وعن الحامل والمرضع الصوم
"Sesungguhnya Allah telah memberikan keringanan bagi musafir  untuk tidak mengerjakan setengah shalat dan bagi orang yang hamil serta menyusui  untuk tidak berpuasa." (Hadits Hasan riwayat Abu Daud, Tirmidzi, Ibnu Majah, dan Nasai).
Ø  Bagi wanita menyusui pada saat Ramadhan, dan dia tidak kuat puasa, apakah harus membayar fidyah, mengqadha, atau keduanya?
Jawaban :Wanita yang sedang menyusui pada bulan Ramadhan dan tidak kuat untuk berpuasa maka dia boleh meninggalkan puasa dan wajib mengqadha puasa pada hari lain dan tidak perlu membayar fidyah. Dalilnya sebagai berikut:
1. Sabda Rasulullah saw:
إن الله وضع عن المسافر شطر الصلاة ، وعن الحامل والمرضع الصوم
"Sesungguhnya Allah telah memberikan keringanan bagi orang yang musafir  untuk tidak mengerjakan setengah shalat dan bagi orang yang hamil serta menyusui  untuk tidak berpuasa." (Hadits Hasan riwayat Abu Daud, Tirmidzi, Ibnu Majah, dan Nasai).
2. Dia tidak perlu membayar fidyah karena dia masih mampu mengqadha puasa pada hari lain.
Ø  Katanya orang yang sakit boleh tidak berpuasa. Bagaimanakah batasan sakitnya?
Jawaban :
Batasan sakit yang dibolehkan tidak berpuasa adalah sakit yang jika ia berpuasa maka sakitnya akan bertambah atau keadaannya akan semakin melemah. Tentunya  harus dikonsultasikan kepada dokter muslim yang amanah dan bisa dipercaya. Dalil dibolehkannya orang yang sakit meninggalkan puasa adalah firman Allah:
( yaitu )  dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain." (Al Baqarah : 184).
Ø  Ada orang yang sakit pada bulan Ramadhan sehingga tidak puasa sampai beberapa hari. Tapi, ia baru mengqadhanya setelah lewat satu Ramadhan berikutnya. Apakah itu dibolehkah?
Jawaban :
Seseorang yang sedang sakit pada bulan Ramadhan  boleh meninggalkan puasa sampai sembuh sakitnya, akan tetapi dia mempunyai kewajiban mengqadha puasanya pada hari lain. Seharusnya dia segera melaksanakan kewajiban tersebut sebelum datang bulan Ramadhan yang baru. Jika sampai bulan Ramadhan lagi, sedang dia belum mengqadha' puasanya tanpa ada udzur maka dia telah bermaksiat kepada Allah karena bermalas-malasan dan mengundur-undurkan kewajiban mengqadha puasa. Orang yang seperti ini harus melakukan beberapa kewajiban :
1. Beristighfar dan bertaubat kepada Allah atas kesalahannya mengundur kewajiban mengqadha puasa.
2. Dia harus mengqadha puasanya walaupun sudah melalui Ramadlan lain.
3. Mayoritas ulama mewajibkan orang seperti ini untuk membayar fidyah dengan memberi makan satu orang miskin sampai kenyang setiap harinya dimana dia meninggalkan puasa Ramadlan karena dia mengundurkan kewajiban mengqadha puasa sehingga lewat batas waktu yang telah ditentukan.
Ø  Mulai usia berapakah anak kecil wajib berpuasa?
Jawaban :
Anak kecil diwajibkan berpuasa ketika dia sudah baligh.
Tanda-tanda baligh adalah salah satu diantara empat hal berikut:
1. Telah bermimpi sebagaimana mimpinya orang dewasa, atau
2. Tumbuh rambut di sekitar kemaluannya, atau
3. Kalau sudah berumur 15 tahun
4. Khusus perempuan, kalau dia datang bulan (haid). Kalau dengan menggunakan umur, biasanya seseorang bisa dikatakan baligh.
Ø  Tolong dijelaskan siapa saja yang tidak wajib puasa?
Jawaban :
Yang tidak wajib berpuasa adalah sebagai berikut:
1. Orang kafir,
2. Anak kecil,
3. Orang gila
4. Orang yang sedang sakit
5. Orang yang sedang melakukan perjalanan ( musafir )
6. Perempuan yang sedang haid dan nifas.
Ø  Saya punya seorang nenek/kakek yang sudah sangat tua. Mereka tidak kuat berpuasa lagi, apa yang harus mereka lakukan untuk mengganti puasa mereka?
Jawaban :
Seorang kakek atau nenek yang sudah sangat tua dan tidak kuat lagi berpuasa harus membayar fidyah kepada orang miskin, yaitu setiap hari memberi makan satu orang miskin, sampai kenyang. Dalilnya adalah firman Allah:
"Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin." (Al-Baqarah: 184).
Ø  Banyak tukang becak dan kuli bangunan meninggalkan puasa. Mereka tidak sanggup mengerjakan karena beratnya pekerjaan tersebut. Di sisi lain, pekerjaan itu merupakan mata pencaharian utama. Bagaimana menyikapi hal ini?
Jawaban :
Mereka boleh meninggalkan puasa Ramadhan, tetapi wajib mengqadhanya pada hari lain, khususnya pada saat-saat mereka tidak bekerja. Seandainya mereka bekerja setiap hari tanpa ada waktu libur, sehingga tidak ada kesempatan untuk mengqadha puasa, mereka wajib membayar fidyah kepada orang miskin, yaitu setiap hari memberi makan satu orang miskin, sampai kenyang, sebagaimana yang diwajibkan bagi orang yang sudah tua. Dalilnya adalah firman Allah:
"Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin." (Al-Baqarah: 184).

Ø  Apakah profesi sopir bus antar kota yang setiap hari bekerja, termasuk mendapat rukhsah boleh berbuka karena musafir?
Jawaban :
Sopir luar kota yang setiap hari bekerja, termasuk dapat rukhsah boleh berbuka karena musafir. Akan  tetapi jika ia sedang berada di daerah atau rumahnya maka ia wajib berpuasa.
Ø  Seorang musafir mendapat keringanan untuk tidak berpuasa. Musafir yang bagaimanakah itu?
Jawaban :
Para ulama berbeda pendapat dalam menentukan jarak perjalanan yang harus ditempuh oleh seorang musafir sehingga mendapatkan keringanan berpuasa. Diantara mereka ada yang mengatakan 80 Km, ada juga yang mengatakan kurang dari itu, atau yang lebih dari itu. Perbedaan dalam hal ini sangat banyak sekali. Hal itu disebabkan karena tidak ada nash yang menjelaskan hal tersebut.
Akan tetapi, yang benar adalah pendapat yang mengatakan bahwa jarak perjalanan yang dibolehkan seseorang tidak berpuasa dikembalikan kepada "urf" (kebiasaan masyarakat). Jika masyarakat mengatakan bahwa perjalanan tersebut merupakan perjalanan (safar), berarti dia dibolehkan untuk tidak berpuasa. Sebaliknya, jika masyarakat mengatakan bahwa itu bukan sebuah perjalanan (safar) maka seseorang tidak boleh meninggalkan puasa. Contohnya: Masyarakat kita menyebut seorang yang melakukan perjalanan dari Solo ke Jakarta adalah musafir dan perjalanannya disebut safar (bepergian), dengan dasar itu dia boleh meninggalkan puasa.
Sebaliknya, jika ada orang yang melakukan perjalanan dari Klaten ke Solo maka masyarakat tidak mengatakannya melakukan safar dan dia bukan seorang musafir. Atas dasar ini, dia tidak boleh meninggalkan puasa.
Kenapa dikembalikan kepada kebiasaan masyarakat? Karena setiap nama yang tidak ada kriterianya dalam syariat maupun bahasa maka kriterianya dikembalikan kepada kebiasaan masyarakat. Wallahu A'lam
Ø  Jika musafir kuat berpuasa, mana yang lebih utama baginya, apakah berbuka atau terus melakukan puasa?
Jawaban :
Musafir yang kuat berpuasa, yang lebih utama baginya adalah berpuasa. Hal ini karena dua hal:
1.      Firman Allah  (artinya):
"Dan berpusa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui." (Al-Baqarah: 184).
2.      Karena bulan Ramadhan adalah bulan yang penuh berkah. Pada bulan ini akan dilipat gandakan amalan wajib dan sunnah. Oleh karena itu, orang yang berpuasa pada bulan Ramadhan tentunya lebih baik dari pada yang berpuasa selain pada bulan Ramadhan karena dia mendapatkan keutamaan waktu.
-family:"Times New Roman";mso-hansi-theme-font: major-latin;mso-bidi-font-family:Tahoma;color:#333333'>1.      Firman Allah  (artinya):

"Dan berpusa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui." (Al-Baqarah: 184).