Minggu, 15 Juni 2014

Meraih Berkah dengan Puasa yang Benar

Puasa adalah mencegah diri dari setiap sesuatu yang membatalkan mulai dari terbitnya fajar shodik sampai terbenam matahari dengan diawali niat. Jika tidak niat, buka disebut puasa.
Niat puasa harus dilaksanakan dimalam hari. Yang disebut malam hari adalah mulai dari magrib sampai subuh. Niat harus dilakukan setiap malam. Tempat niat didalam hati. Maka tidak cukup jika hanya diucapkan di mulut saja, seperti kebanyakan yang dilakukan oleh orang-orang yang tidak faham masalah ini.
Menurut pandangan madzhab Maliki, niat boleh dilakukan satu kali saja di malam pertama bulan romadlon. tidak harus tiap malam, dengan niat puasa sepanjang bulan romadlon. Ini tidak boleh diamalkan oleh penganut madzhab Syafiiy yang belum faham cara berpindah madzhab.
Puasa wajib atas orang islam yang mukallaf, yang mampu berpuasa dan yang suci dari haid dan nifas dan tidak sedang dalam perjalanan (musafir).
Sedikit catatan mengenai batalnya puasa menurut Syafi`iyah, yaitu:

Pertama: Orang yang lupa, (di-)terpaksa, atau tidak tahu bahwa hal-hal tersebut bisa membatalkan puasa, maka puasanya tidak batal -meski yang dimakan itu banyak atau sedikit. Jadi kriteria batal menurut Syafi`iyah adalah adanya unsur kesengajaan dalam melakukan hal-hal yang membatalkan puasa tersebut.

Kedua: Orang yang batal puasa tanpa udzur (halangan) harus tetap meneruskan puasanya hingga waktu buka.

Perihal Batalnya Puasa Dan Hanya Wajib Qadla

Ada beberapa hal yang membatalkan puasa dengan konsekuensi qadla` saja tanpa berkewajiban membayar kafarah, yaitu:
  1. Masuknya satu benda atau dzat ke dalam perut dari lobang terbuka seperti mulut, hidung, lobang penis, anus dan bekas infus, baik sesedikit/sekecil apapun, seperti semut merah; ataupun benda tersebut yang tidak biasa dimakan seperti debu atau kerikil.
    Masuk dalam kategori ini juga :
    • Menghirup obat pelega pernafaan (semacam vicks atau mint) ketika seseorang merasa sesak nafas;
    • Menelan kembali ludah yang sudah berceceran dari pusat kelenjar penghasil ludah. Seperti menelan kembali ludah yang sudah keluar dari mulutnya (dihukumi sebagai benda luar); atau seseorang membasahi benang dengan ludahnya kemudian mengembalikan benang yang basah (oleh ludahnya tersebut) ke dalam mulutnya dan hasil ludah tersebut ditelannya lagi; atau menelan ludah yang sudah bercampur dengan benda lain -lebih-lebih benda yang terkena najis.
    • Menelan sisa-sisa makanan yang menempel di antara gigi-gigi meski sedikit, sementara ia sebenarnya bisa memisahkannya tanpa harus menelannya.
  2. Menelan dahak yang sudah sampai ke batas luar mulut. Namun jika kesulitan memuntahkannya maka tidak apa-apa; 
  3. Masuknya air madlmadlah (air kumur) atau air istinsyaq (air untuk membersihkan hidung) ketika wudlu hingga melewati tenggorokan atau kerongkongan karena berlebih-lebihan dalam melakukannya. 
  4. Muntah dengan sengaja walaupun ia yakin bahwa muntahan tersebut tidak ada yang kembali ke perut. 
  5. Ejakulasi ekster-coitus (Istimta’) seperti onani --baik dengan tangan sendiri maupun bantuan isterinya--, atau mani tersebut keluar disebabkan sentuhan, ciuman, maupun melakukan petting (bercumbu tanpa senggama) tanpa penghalang (bersentuhan kulit dengan kulit). Hal-hal tersebut membatalkan puasa karena interaksi secara langsung menyentuh kelamin hingga menyebabkan ejakulasi.

    Adapun jika seorang keluar mani karena imajinasi sensual, melihat sesuatu dengan syahwat, melakukan petting tanpa sentuhan kulit dengan kulit (masih dihalangi kain), maka tidak apa-apa, karena interaksi tersebut tidak secara langsung menyentuh kelamin hingga menyebabkan ejakulasi. Dan hukumnya disamakan dengan mimpi basah. Namun jika hal itu dilakukan berulang-ulang maka puasanya batal, meskipun tidak ejakulasi. 
  6. Makan dengan sengaja pada siang hari, karena sudah terbitnya fajar atau belum terbenamnya matahari.

    Jika ia berbuka puasa dengan sebuah ijtihad yaitu membaca keberadaan awan kemerah-merahan (sabagai tanda waktu buka) atau yang lain, seperti cara menentukan waktu sholat (secara astronomis), maka dibolehkan atau sah puasanya.

    Namun, untuk kehati-hatian, hindari makan di penghujung hari (berbuka) kecuali dengan keyakinan sudah saatnya berbuka. Juga dibolehkan makan di penghujung malam (waktu sahur) jika ia menyangka masih ada waktu meski sebenarnya waktu fajar sudah tiba dan dimulutnya masih ada makanan maka sah puasanya. Sebab dasar hukum itu berangkat dari keyakinan awal yaitu belum terbit fajar. Akan tetapi jika sudah jelas-jelas ia mengetahui terbitnya fajar (imsak) sementara di mulutnya masih ada makanan kemudian ia langsung memuntahkan makanan tersebut maka tidak apa-apa, namun jika masih asyik memakannya maka puasanya batal. 
  7. Datang bulan (haid), nifas, gila, dan murtad. Sebab kembali pada syarat-syarat sahnya puasa yaitu sehat akal (Akil), masuk ke jenjang dewasa (baligh), muslim, dan suci dari haid dan nifas. Dengan demikian batalnya puasa tersebut karena tidak memenuhi persyaratan tersebut diatas.

Tanya Jawab tentang Orang-orang yang boleh meninggalkan Puasa.
Ø  Saya baru hamil, bolehkah tidak berpuasa?
Jawaban :
Seorang ibu yang sedang hamil, jika khawatir terhadap kesehatannya atau kesehatan janin yang ada di dalam perutnya dibolehkan tidak berpuasa. Dalilnya adalah sabda Rosulullah saw:
إن الله وضع عن المسافر شطر الصلاة ، وعن الحامل والمرضع الصوم
"Sesungguhnya Allah telah memberikan keringanan bagi musafir  untuk tidak mengerjakan setengah shalat dan bagi orang yang hamil serta menyusui  untuk tidak berpuasa." (Hadits Hasan riwayat Abu Daud, Tirmidzi, Ibnu Majah, dan Nasai).
Ø  Bagi wanita menyusui pada saat Ramadhan, dan dia tidak kuat puasa, apakah harus membayar fidyah, mengqadha, atau keduanya?
Jawaban :Wanita yang sedang menyusui pada bulan Ramadhan dan tidak kuat untuk berpuasa maka dia boleh meninggalkan puasa dan wajib mengqadha puasa pada hari lain dan tidak perlu membayar fidyah. Dalilnya sebagai berikut:
1. Sabda Rasulullah saw:
إن الله وضع عن المسافر شطر الصلاة ، وعن الحامل والمرضع الصوم
"Sesungguhnya Allah telah memberikan keringanan bagi orang yang musafir  untuk tidak mengerjakan setengah shalat dan bagi orang yang hamil serta menyusui  untuk tidak berpuasa." (Hadits Hasan riwayat Abu Daud, Tirmidzi, Ibnu Majah, dan Nasai).
2. Dia tidak perlu membayar fidyah karena dia masih mampu mengqadha puasa pada hari lain.
Ø  Katanya orang yang sakit boleh tidak berpuasa. Bagaimanakah batasan sakitnya?
Jawaban :
Batasan sakit yang dibolehkan tidak berpuasa adalah sakit yang jika ia berpuasa maka sakitnya akan bertambah atau keadaannya akan semakin melemah. Tentunya  harus dikonsultasikan kepada dokter muslim yang amanah dan bisa dipercaya. Dalil dibolehkannya orang yang sakit meninggalkan puasa adalah firman Allah:
" ( yaitu )  dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain." (Al Baqarah : 184).
Ø  Ada orang yang sakit pada bulan Ramadhan sehingga tidak puasa sampai beberapa hari. Tapi, ia baru mengqadhanya setelah lewat satu Ramadhan berikutnya. Apakah itu dibolehkah?
Jawaban :
Seseorang yang sedang sakit pada bulan Ramadhan  boleh meninggalkan puasa sampai sembuh sakitnya, akan tetapi dia mempunyai kewajiban mengqadha puasanya pada hari lain. Seharusnya dia segera melaksanakan kewajiban tersebut sebelum datang bulan Ramadhan yang baru. Jika sampai bulan Ramadhan lagi, sedang dia belum mengqadha' puasanya tanpa ada udzur maka dia telah bermaksiat kepada Allah karena bermalas-malasan dan mengundur-undurkan kewajiban mengqadha puasa. Orang yang seperti ini harus melakukan beberapa kewajiban :
1. Beristighfar dan bertaubat kepada Allah atas kesalahannya mengundur kewajiban mengqadha puasa.
2. Dia harus mengqadha puasanya walaupun sudah melalui Ramadlan lain.
3. Mayoritas ulama mewajibkan orang seperti ini untuk membayar fidyah dengan memberi makan satu orang miskin sampai kenyang setiap harinya dimana dia meninggalkan puasa Ramadlan karena dia mengundurkan kewajiban mengqadha puasa sehingga lewat batas waktu yang telah ditentukan.
Ø  Mulai usia berapakah anak kecil wajib berpuasa?
Jawaban :
Anak kecil diwajibkan berpuasa ketika dia sudah baligh.
Tanda-tanda baligh adalah salah satu diantara empat hal berikut:
1. Telah bermimpi sebagaimana mimpinya orang dewasa, atau
2. Tumbuh rambut di sekitar kemaluannya, atau
3. Kalau sudah berumur 15 tahun
4. Khusus perempuan, kalau dia datang bulan (haid). Kalau dengan menggunakan umur, biasanya seseorang bisa dikatakan baligh.
Ø  Tolong dijelaskan siapa saja yang tidak wajib puasa?
Jawaban :
Yang tidak wajib berpuasa adalah sebagai berikut:
1. Orang kafir,
2. Anak kecil,
3. Orang gila
4. Orang yang sedang sakit
5. Orang yang sedang melakukan perjalanan ( musafir )
6. Perempuan yang sedang haid dan nifas.
Ø  Saya punya seorang nenek/kakek yang sudah sangat tua. Mereka tidak kuat berpuasa lagi, apa yang harus mereka lakukan untuk mengganti puasa mereka?
Jawaban :
Seorang kakek atau nenek yang sudah sangat tua dan tidak kuat lagi berpuasa harus membayar fidyah kepada orang miskin, yaitu setiap hari memberi makan satu orang miskin, sampai kenyang. Dalilnya adalah firman Allah:
"Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin." (Al-Baqarah: 184).
Ø  Banyak tukang becak dan kuli bangunan meninggalkan puasa. Mereka tidak sanggup mengerjakan karena beratnya pekerjaan tersebut. Di sisi lain, pekerjaan itu merupakan mata pencaharian utama. Bagaimana menyikapi hal ini?
Jawaban :
Mereka boleh meninggalkan puasa Ramadhan, tetapi wajib mengqadhanya pada hari lain, khususnya pada saat-saat mereka tidak bekerja. Seandainya mereka bekerja setiap hari tanpa ada waktu libur, sehingga tidak ada kesempatan untuk mengqadha puasa, mereka wajib membayar fidyah kepada orang miskin, yaitu setiap hari memberi makan satu orang miskin, sampai kenyang, sebagaimana yang diwajibkan bagi orang yang sudah tua. Dalilnya adalah firman Allah:
"Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin." (Al-Baqarah: 184).

Ø  Apakah profesi sopir bus antar kota yang setiap hari bekerja, termasuk mendapat rukhsah boleh berbuka karena musafir?
Jawaban :
Sopir luar kota yang setiap hari bekerja, termasuk dapat rukhsah boleh berbuka karena musafir. Akan  tetapi jika ia sedang berada di daerah atau rumahnya maka ia wajib berpuasa.
Ø  Seorang musafir mendapat keringanan untuk tidak berpuasa. Musafir yang bagaimanakah itu?
Jawaban :
Para ulama berbeda pendapat dalam menentukan jarak perjalanan yang harus ditempuh oleh seorang musafir sehingga mendapatkan keringanan berpuasa. Diantara mereka ada yang mengatakan 80 Km, ada juga yang mengatakan kurang dari itu, atau yang lebih dari itu. Perbedaan dalam hal ini sangat banyak sekali. Hal itu disebabkan karena tidak ada nash yang menjelaskan hal tersebut.
Akan tetapi, yang benar adalah pendapat yang mengatakan bahwa jarak perjalanan yang dibolehkan seseorang tidak berpuasa dikembalikan kepada "urf" (kebiasaan masyarakat). Jika masyarakat mengatakan bahwa perjalanan tersebut merupakan perjalanan (safar), berarti dia dibolehkan untuk tidak berpuasa. Sebaliknya, jika masyarakat mengatakan bahwa itu bukan sebuah perjalanan (safar) maka seseorang tidak boleh meninggalkan puasa. Contohnya: Masyarakat kita menyebut seorang yang melakukan perjalanan dari Solo ke Jakarta adalah musafir dan perjalanannya disebut safar (bepergian), dengan dasar itu dia boleh meninggalkan puasa.
Sebaliknya, jika ada orang yang melakukan perjalanan dari Klaten ke Solo maka masyarakat tidak mengatakannya melakukan safar dan dia bukan seorang musafir. Atas dasar ini, dia tidak boleh meninggalkan puasa.
Kenapa dikembalikan kepada kebiasaan masyarakat? Karena setiap nama yang tidak ada kriterianya dalam syariat maupun bahasa maka kriterianya dikembalikan kepada kebiasaan masyarakat. Wallahu A'lam
Ø  Jika musafir kuat berpuasa, mana yang lebih utama baginya, apakah berbuka atau terus melakukan puasa?
Jawaban :
Musafir yang kuat berpuasa, yang lebih utama baginya adalah berpuasa. Hal ini karena dua hal:
1.      Firman Allah  (artinya):
"Dan berpusa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui." (Al-Baqarah: 184).
2.      Karena bulan Ramadhan adalah bulan yang penuh berkah. Pada bulan ini akan dilipat gandakan amalan wajib dan sunnah. Oleh karena itu, orang yang berpuasa pada bulan Ramadhan tentunya lebih baik dari pada yang berpuasa selain pada bulan Ramadhan karena dia mendapatkan keutamaan waktu.
-family:"Times New Roman";mso-hansi-theme-font: major-latin;mso-bidi-font-family:Tahoma;color:#333333'>1.      Firman Allah  (artinya):

"Dan berpusa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui." (Al-Baqarah: 184).




Minggu, 07 Juli 2013

Meluruskan Arti Waktu Imsak di Bulan Romadlon

Puasa dimulai dari terbitnya fajar shodiq sampai terbenamnya matahari. Karena umat muslim tidak semuanya bisa melihat terbitnya fajar shodiq, maka dibuatlah tanda oleh ulama dengan tibanya waktu imsak.
IMSAK artinya menahan / diam. Maksudnya ketika sudah masuk waktu imsak orang yang akan berpuasa hendaknya menahan diri dari melakukan perkara yang membatalkan puasa. Sebagian orang islam yang ‘kurang faham’ menyatakan bahwa waktu imsak bukanlah waktu terbitnya fajar shodiq. Fajar shodiq yang sebenarnya adalah ketika tiba waktu adzan subuh. Sekilas pernyataan ini tampak benar, TETAPI Salah dan bisa menyebabkan puasa BATAL.
Yang perlu umat Islam ketahui adalah bahwa waktu imsak itu ditetapkan oleh ahli falakiyah 5 menit (atau 4 menit) lebih awal dari waktu terbit fajar yang sebenarnya, sedangkan adzan subuh ditetapkan 5 menit lebih akhir dari waktu terbit fajar yang sebenarnya. Ini untuk kehati-hatian dalam beribadah. Dari ketetapan ini, maka jarak waktu dari imsak ke adzan subuh berselang 10 menit (atau 8 menit).

Contoh: Misalnya Terbit Fajar Shodiq jatuh jam 03:40, maka dibikinlah Imsak pada jam 03:35 (dikurangi 5 menit dari waktu terbit fajar), dan adzan subuh pada jam 03:45 (ditambahi 5 menit). Maka, ketika sudah imsak seorang muslim masih melanjutkan makan, misalnya, tetap sah puasanya asal tidak melampaui waktu terbit fajar yang sebenarnya (Jam 03:40 dalam contoh diatas). Ketika makan terus dilajutkan melampaui jam 03:40 sampai waktu adzan subuh, maka PUASANYA BATAL. Karena hakikatnya jam 03:40 s/d jam 03:45 (subuh)  fajar shodiq sudah terbit.

Saran: hendaklah kita menahan diri dari perkara yang membatalkan puasa apabila imsak sudah berkumandang.

Perkara yang Membatalkan Puasa
1. Masuknya sesuatu ke dalam tubuh orang yang berpuasa melalui bolongan tubuh yang tembus ke perut, dengan sengaja dan tidak terpaksa. (batas mulut luar adalah makhroj ‘ha’’) (wajib qodlo’ tidak wajib kafarot) 
 2. Muntah sengaja (wajib qodlo’ tidak wajib kafarot
3. Inzal sebab mubasyaroh/ berciuman /berpegangan. Tidak batal jika sebab mimpi. (wajib qodlo’ tidak wajib kafarot)
4.  Jimak (melakukan hubungan suam istri), (wajib qodlo’ DAN wajib kafarot)

Semoga Manfaat.

Minggu, 30 Juni 2013

Pendapat Ulama Tentang Amal Jalanan Untuk Pembangunan Masjid

Ternyata Warga NU mengabaikan Fatwa MUI mengenai hukum minta sumbangan / amal di jalan raya.

(1) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat:
Peminta sumbangan masjid atau pembangunan pondok pesantren dengan membawa kotak amal kerap kali ditemui di jalan-jalan. Lalu, apabila kita berikan sumbangan kepada mereka bisakah dibenarkan?

Menurut Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Ibrahim, MUI tidak menyetujui permohonan sumbangan dengan dalih untuk pembangunan masjid maupun pondok pesantren yang marak dilakukan di angkutan umum ataupun di jalan-jalan.

"Sumbangan mesjid atau pondok pesantren di jalan nggak pernah kita setujui. Itu sudah lama, sejak beberapa tahun lalu," kata Anwar saat dihubungi detikcom, Minggu (23/8/2009).

Hal serupa, kata Anwar, juga tidak disetujui oleh MUI dimanapun. Hal ini dikarenakan ajaran Islam tidak pernah mengajarkan umatnya untuk meminta-minta.

"Rasulullah mengatakan lebih baik tangan di atas dari pada tangan di bawah," ungkapnya.

Indonesia, kata Anwar, seharusnya mencontoh negara-negara muslim lainnya dengan membangun fasilitas keagamaan melalui Departemen Wakaf. Dicontohkan dia, Mesir bahkan membangun pusat dakwah Universitas Al Azhar melalui wakaf.

"Kalau ada yang meminta sumbangan seperti itu, ya itu salah kita sendiri, padahal kita punya kemampuan untuk bisa membangun itu," paparnya.

Lebih lanjut, Anwar menambahkan, alasan untuk kepentingan agama seharusnya tidak diperbolehkan.

"Itu tidak seharusnya didiamkan dan jangan dibiarkan begitu," pungkasnya.

(2) MUI Pasuruan Jawa Timur
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, mengeluarkan fatwa haram terhadap permintaan sumbangan di jalan, baik untuk pembangunan masjid maupun kegiatan sosial lain. Demikian diungkapkan Nurul Huda, Ketua Umum MUI Kabupaten Pasuruan, Ahad (30/8), seperti dikutip ANTARA.

Menurut Huda, dasar hukum haram tersebut ditetapkan setelah Komisi Fatwa MUI melakukan kajian mendalam terhadap kandungan Alquran, hadits Rasulullah SAW, dan kitab-kitab fikih. "Dalam kajian itu disimpulkan permintaan sumbangan di jalan dapat mengganggu dan membahayakan para pengguna jalan. Perbuatan itu dilarang oleh agama," ucap Huda. Ia menambahkan, permintaan sumbangan di jalan juga bisa dinyatakan haram karena telah memanfaatkan jalan dan fasilitas umum lain tidak secara semestinya.

MUI hanya membolehkan kegiatan permintaan sumbangan untuk masjid atau kegiatan sosial lain di tempat yang tidak mengganggu kegiatan masyarakat. "Silakan kalau mau minta sumbangan, tetapi jangan mengganggu masyarakat umum," katanya.

Mengenai pengemis, MUI Kabupaten Pasuruan juga telah mengharamkannya. Ia menjelaskan, orang baru boleh meminta-minta kalau memang tak bisa mencukupi kebutuhan hidup selama sehari-semalam. "Kalau untuk kebutuhan sehari-semalam masih bisa mencukupi, haram hukumnya mengemis. Hal ini sudah tegas disebutkan dalam kitab Sullam at Taufiiq," kata Huda.

Sebelumnya, MUI Sumenep, Madura, Jatim, juga telah mengeluarkan fatwa haram mengemis karena dinilai sebagai hal yang dilarang agama lantaran bisa merendahkan pribadi seseorang. Fatwa ini pun didukung MUI Pusat. "Tangan di atas itu lebih mulia daripada tangan di bawah. Dalam pengertian, Islam tidak menyenangi orang yang meminta-minta," kata Ketua MUI Pusat, Umar Shihab.

Tahukah Anda...? Inilah Almasjidil Aqsho yang Asli !

Dewasa ini, telah terjadi banyak kesalahpahaman diantara umat muslim tentang masjid Al-Aqso yang sebenarnya. Banyak umat muslim maupun non-muslim yang mempublikasikan foto Masjid Al-Aqsoyang salah, tapi yang mengkuatirkan saat ini, kebanyakan umat muslim memajang foto Qubbatus Shakrah (Kubah Batu/ Dome of The Rock) dirumah maupun dikantor mereka dengan sebutan Masjid Al-Aqso. Ini telah menjadi kesalahan umum di dunia muslim. 


Melihat foto di atas, mungkin banyak dari kita akan segera memilih foto sebelah kiri sebagai Masjid Al-Aqso. Namun percayalah, foto sebelah kanan yang berupa masjid dengan kubah yang berwarna hijau itulah Masjid Al-Aqso yang sebenarnya.

 

Namun tragedi sesungguhnya adalah bahwa kebanyakan generasi muda/ anak-anak muslim (sebagaimana juga muslim dewasa) diseluruh dunia, tidak dapat membedakan antara Masjid Al Aqso dengan Qubbatus Shakrah (Kubah Batu).


Mengenal Kompleks Masjid Al-Aqso

Al-Masjid Al-Aqso merupakan nama arab yang berarti Masjid Terjauh. 10 tahun setelah Nabi Muhammad SAW menerima wahyu pertama, beliau melakukan perjalanan malam dari Mekkah ke Baitul Maqdis (Jerusalem) dan kemudian menuju langit ketujuh untuk menerima perintah sholat 5 waktu dari Allah, peristiwa ini disebut Isra’ Mi’roj.

 

 

Sebelum turun perintah menjadikan Mekkah sebagai kiblat sholat umat muslim, selama 16 setengah bulan setelah Isro Mi’roj’, Jerusalem dijadikan arah kiblat.

 

Ketika masih hidup, Nabi Muhammad SAW memerintahkan umat muslim untuk tak hanya mengunjungi Mekkah tapi juga Masjid Al-Aqso yang berjarak sekitar 2000 kilometer sebelah utara Mekkah.

 

Masjid Al-Aqso merupakan bangunan tertua kedua setelah Ka’bah di Mekkah, dan tempat suci dan tempat terpenting ketiga setelah Mekkah dan Madinah.

 

Luas kompleks Masjid Al-Aqso sekitar 144.000 meter persegi, atau 1/6 dari seluruh area yang dikelilingi tembok kota tua Jerusalem yang berdiri saat ini. Dikenal juga sebagai Al Haram El Sharif atau oleh yahudi disebut Kuil Sulaiman. Kompleks Masjid Al-Aqso dapat menampung sekitar 400.000 jemaah (Masjid Al-Aqsa menampung sekitar 5.000 jamaah, selebihnya sholat di kompleks yang ber-area terbuka).

Pembangunan kembali kompleks Masjid Al-Aqso dimulai 6 tahun setelah Nabi wafat oleh Umar Bin Khattab. Beliau menginginkan untuk dibangun sebuah masjid di selatan Foundation Stone (membelakangi Foundation Stone, menghadap selatan/Mekkah). Pembangunan tersebut dilakukan oleh Khalifah Ummayah Abd Al Malik Ibn Marwan dan diselesaikan oleh anaknya Al Walid 68 tahun setelah Nabi wafat dengan diberi nama Masjid Al Aqso.

 

Di pusat kompleks Kuil Sulaiman, terdapat Foundation Stone yaitu batu landasan yang dipercaya umat Yahudi sebagai tempat Yahweh menciptakan alam semesta dan tempat Abraham mengorbankan Isaac. Bagi umat Islam batu ini adalah tempat Nabi Muhammad menjejakkan kakinya untuk Mi’raj. Untuk melindungi batu ini, Khalifah Abd Al Malik Ibn Marwan membangun kubah dan masjid polygon, yang kemudian terkenal dengan nama Dome of The Rock (Kubah batu).

Kekeliruan antara Masjid Al-Aqsa dengan Dome of The Rock dan Agenda Israel menghapuskan Masjidil Aqso

Masjidil Aqso merupakan kiblat pertama bagi Umat Islam sebelum dipindahkan ke Ka’bah dengan perintah Allah SWT. Kini berada di dalam kawasan jajahan Yahudi. Dalam keadaan yang demikian, disinyalir pihak Yahudi telah mengambil kesempatan untuk mengelirukan pengetahuan Umat Islam dengan mengedarkan gambar Dome of The Rock sebagai Masjidil Aqso.

 

Tujuan mereka hanyalah satu: untuk meruntuhkan Masjidil Aqso yang sebenarnya dan mendirikan kembali haikal Sulaiman. Saat ini, hanya “Tembok sebelah Barat” yang tersisa dari bangunan kuil atau istana Sulaiman yang masih berdiri, dan pada saat yang bersamaan tempat ini dinamakan “Tembok Ratapan/Wailing Wall” oleh orang Yahudi. Apabila Umat Islam sendiri sudah keliru dan sulit untuk membedakan Masjidil Aqso yang sebenarnya, maka semakin mudahlah tugas mereka untuk melaksanakan rencana tersebut, karena bila Masjid Al-Aqso diruntuhkan, kebanyakan umat tidak akan menyadarinya.

 

Berikut disertakan terjemahan surat yang ditulis dan dikirimkan oleh Dr. Marwan kepada ketua pengarang harian “Al-Dastour” tentang kekeliruan umat dan hubungannya dengan rencana zionis.

 

Terdapat beberapa kekeliruan antara Masjidil Aqsa dan The Dome of The Rock. Apabila disebut tentang Masjidil Aqsa di dalam media lokal maupun internasional, foto The Dome of The Rock-lah yang ditampilkan. Alasannya adalah untuk mengalihkan masyarakat umum yang merupakan siasat Israel. Tinjauan ini diperoleh saat saya tinggal di USA, dimana saya telah mengetahui bahwa Zionis di Amerika telah mencetak dan mengedarkan foto tersebut dan menjualnya kepada orang arab dan Muslim. Kadangkala dijual dengan harga yang murah bahkan kadang diberikan secara gratis agar Muslim dapat mengedarkannya dimana saja. Baik dirumah maupun kantor.

Hal ini meyakinkan saya bahwa Israel ingin menghapuskan gambaran Masjid Al-Aqsa dari ingatan umat Islam supaya mereka dapat memusnahkannya dan membangun kuil mereka tanpa ada publikasi. Bila ada yang membangkang atau memprotes, maka Israel akan menunjukkan foto The Dome of The Rock yang masih utuh berdiri, dan menyatakan bahwa mereka tidak berbuat apa-apa. Siasat yang sungguh pintar! Saya juga merasa amat terperanjat ketika bertanya kepada beberapa rakyat arab, Muslim, bahkan rakyat Palestina karena mendapati mereka sendiri tidak dapat membedakan antara kedua bangunan tersebut. Ini benar-benar membuatkan saya merasa kesal dan sedih karena hingga kini Israel telah berhasil dalam siasat mereka.”

 

sumber : http://www.atjehcyber.net/

Selasa, 01 Januari 2013

Ilmu Agama-Ilmu Umum Penggolongan yang Menyesatkan

Alquran adalah sumber segala ilmu pengetahuan, semua orang Islam pasti setuju akan hal itu. Memang benar, tidak hanya dari sisi keyakinan, dari sisi ilmiyah juga tidak bisa dibantah bantah Alquran adalah sumber ilmu pengetahuan.Semua kemajuan saint dan teknologi pasti terdapat petunjuknya didalam Alquran. Alquran menggapai segala penjuru ilmiyah.

Jika semua telah sepakat tentang Alquran sebagai sumber segala ilmu, kemudian apa gunanya penggolongan yang selama ini dianut oleh banyak orang Islam, bahwa ilmu itu ada Ilmu Agama yang biasanya dituntut di Pondok-pondok Pesantren dan ada Ilmu Umum yang biasanya di tuntut di sekolah-sekolah. 

Ilmu agama ilmu umum, penggolongan ini selama puluhan tahun telah membunuh kreatif ummat Islam Indonesia, khususnya kyai-kyai dam santri-santri yang menamakan diri sebagai kyai dan santri salaf. Selama puluhan tahun banyak kyai-kyai menolak apa yang oleh mereka disebut ilmu umum. Mereka memahami ilmu itu hanyalah ilmu agama, hanyalah ilmu agama "menurut pemahaman mereka" yang bisa mengantarkan mereka ke surga (menggapai ridlo Allah). 

Dampak Negatif yang Kentara
Dampak yang jelas dari penggolongan ini adalah mereka mengabaikan 'keharusan' ketika mereka telah sampai pada pembahasan air dua kullah. mereka berhenti belajar sampai disitu. Padahal untuk mengetahui ukuran dua kullah air ketika ada dalam suatu tempat membutuhkan penghitungan, membutuhkaan rumus volume, dan itu adalah rumus matematika, dan matematika adalah ilmu yang oleh mereka disebut ilmu umum. Contoh lainnya adalah ketika sampai pada bab Faroid, mereka tidak sampai pada memahami rumus persen.

Belajar Bahasa Inggris adalah Belajar Ilmu agama
Islam adalah agama universal, agama Internasional, agama semua bangsa di dunia. Di bumi ini dihuni banyak suku bangsa dengan berbagai ragam budaya dan bahasa. Mari kita bayangkan, apakah Islam akan sampai ke Belanda jika tidak ada ummat ini yang bisa bahasa Belanda ?, apakah Islam akan sampai ke Suku Madura jika tidak ada pendakwah yang bisa Bahasa Madura ?, apakah Islam akan sampai ke Orang Inggris jika tidak ada muballig yang bisa Bahasa Inggris ? Jika bayangan anda menyetujui pertanyaan-pertanyaan ini itu artinya anda setuju bahwa belajar bahasa adalah belajar agama.

Islam hari ini telah dianut hampir oleh semua suku dan bahasa di dunia, semua itu adalah jasa para muballig ummat ini yang mengerti bahasa mereka.

Kesimpulan
Pada sebenarnya, kita selama ini telah mengalami kesalahan dalam memahami ilmu, telah membeda-bedakan ilmu. Padahal kita meyakini bahwa ilmu itu dari satu sumber dan semua ilmu bisa mengantarkan ahli-nya kepada keimanan yang sempurna.
Oleh karena itu berbahagialah kalian yang telah diberi kesempatan oleh Allah untuk belajar lebih banyak ilmunya Allah.

Semoga Manfaat.   

Senin, 13 Agustus 2012

IMTIHAN MADRASAH KEBANYAKAN GOYANG

Pada suatu hari saat saya menyaksikan acara Haflah wa Milad atau biasa disebut Imtihanan, ada seorang hadirin yang berbicara pelan kepada saya "Gimana ini jaman, anak santri kok disuruh joget seperti ini, bukankah ini akan merusak karakter anak didik yang dibina dalam satu tahun dengan akhlak baik". Dia melanjutkan ketidaksetujuannya " Acara pengajian itu tidak perlu ada acara joget-nya" katanya sambil kelihatan jenuh menunggu acara inti dimulai.

Sepulang acara malam itu saya jadi kepikiran dengan kata-kata orang tadi. Pada saat yang lain, saya kebetulan bertemu dengan salah seorang teman yang mengelola MADIN yang jika imtihan juga diadakan acara anak-anak yang menampilkan tarian santri ala india, joged ala roker dan lain lain sebagainya yang serba meriah. Santri putra yang ditampilkan memakai kalung, gelang gaul dan celana selutut. Mereka semangat berjoged. Saya tanya " kenapa kalau imtihan mesti ada acara joged-jogednya?" Dia jawab untuk menarik minat santri tetap mengaji.


Sepintas seakan -akan benar alasannya. Tetapi kalau dikaji lebih mendalam dengan memakai metode mafsadah dan manfaat maka penampilan seperti itu lebih banyak mafsadahnya.


Mari kita tengok susunan acara salah imtihan yang pernah ada:

Siang: 
Jam 14:00 DrumBand, 
Jam 15:00 Acara Anak-Anak yng diisi dengan Joged. ini berlangsung sampai waktu magrib tiba.
Malam: 
Jam 18:00 kelanjutan acara anak-anak (Joged, nyanyi) ini berlangsung sampai acara inti yaitu pada jam 20:00
Jam 20:00 Dimulai acara Pembagian hadiah
Jam 21:00 Dimulai acara Pengajian Umum.

Melihat susunan acara di atas, acara yang paling tidak diminati adalah acara pengajian umumnya, karena para wali murid sudah 70% beranjak pulang setelah melihat penampilan anak-anaknya.Dengan begitu, apa yang menjadi tujuan acara imtihan yang memakan biaya banyak seperti ini? Foya-foya?, Anggah-anggahan dengan lembaga lainnya? atau tunjuk hidung bahwa mempunyai anak didik banyak? atau PROMOSI agar nanti di tahun pelajaran baru bisa lebih banyak santri yang datang? atau Membina ummat? Tentunya yang mempunyai niat adalah para pengasuh masing-masing MADIN.


IMTIHAN YANG IDEAL

Saya mengajak berpikir ulang kepada para penyelenggara MADIN hendaklah jangan berfoya-foya dengan menggelar acara anak-anak yang berlebihan, karena demikian itu tidak mencerminkan prilaku islami.
Apa alasan anda yang sesuai hukum syariah menggelar acara-acara dengan memasukkan budaya-budaya brutal? Apa manfaatnya dari sisi pendidikan anak?

Imtihan yang ideal adalah cukup mengemas acara pembagian hadiah untuk para bintang pelajarnya dan dilanjutkan dengan pengajian umumnya. Jadi acara pengajiannya jangan terlalu malam. Insyaalah lebih bermanfaat kepada anak didik dan wali muridnya, juga tidak berkhianat pada penyandang dana.

Wallahu a'lam bishshowab.

Senin, 06 Agustus 2012

Syi'ar Spiker yang Mengganggu

Jam 02:00 dini hari (bulan Ramadan), spiker / pengeras suara di masjid dekat rumahku sudah berbunyi dengan volume mantab. "Sahurrrrrrrrrr ........ sahurrrrrrr .... sekarang jam menunjukkan pukul 02:00 pas".
Setelah itu dikumandangkan bacaan-bacaan tarkhim dari kaset, juga dengan volume mantaB. Terus syi'ar spiker ini berlangsung hingga jam 04:11 menit saat tiba waktu imsak.
Setelah imsak, dikumandangkan qiroah dari ust. Muammar atau lainnya. Lalu dilanjutkan dengan sholawat menjelang adzan dengan volume mantaBB.
Setelah itu dikumandangkan adzan, lalu bacaan-bacaan menunggu sholat shubuh lalu iqomah, semuanya ini dengan VOLUME yang mantabbb hingga jam 04:21 menit.
Pas sudah, hampir 3 jam kuping saya disuguhi syiar spiker ini.
Baru sepi ketika sholat shubuh dilaksanakan. Setelah wirid ba'da sholat shubuh, syiar spiker berbunyi lagi, juga dengan suara yang mantabbb DAN keras

Mungkin niat dan tujuan dari para ta'mirin masjid ini baik; membantu membangunkan orang Islam yang mau menjalankan puasa. Mengingat mereka agar makan sahur. Mengingatkan mereka agar memasak untuk makan sahur.

Tetapi, hendaklah para takmirin ini juga berfikir bahwa syiar spikernya sangat mengganggu istirahat warga. Apalagi di rumah warga yang di dalamnya terdapat bayi baru lahirnya. Seperti bayiku.
Berapa kali bayiku terbangun diantara jam 02:00 sampai 04:21 itu.
dan bangunnya bayiku itu sudah cukup menyita waktu istriku untuk menidurkannya kembali. Akibatnya, jangankan masak untuk sahur, MAKAN sahurnya saja tidak sempurna.

Bagaimana hukumnya?
Untuk menentukan hukumnya kita tidak perlu repot-repot buka dalil. Cukuplah suatu perbuatan itu bisa dibilang berdosa jika sudah menimbulkan gangguan kepada "satu saja" orang Islam. Jika suatu perbuatan itu sudah menimbulkan DOSA, maka pastilah perbuatan itu diharamkan.

Solusinya
Hendaklah siaran pakai pengeras suara itu jangan dilakukan dalam semua waktu. Tapi diatur, misalnya 10 menit spiker dibunyikan, 15 menit dimatikan. Jadi tidak bising selama berjam-jam. Atau cukup dengan mengirformasikan jam saja. Tidak perlu berjam-jam nyetel kaset.

DALAM BAB INI TELAH TERJADI PRASANGKA BAHWA APA YANG MEREKA LAKUKAN ADALAH PERBUATAN BAIK, PADAHAL DIDALAMNYA TELAH TERJADI GANGGUAN KEPADA ORANG ISLAM. SEHINGGA DOSA YANG MEREKA DAPAT LEBIH BESAR DARI PAHALA YANG MUNGKIN MEREKA DAPAT.

walloa'lam.