Sabtu, 21 Juni 2014

ANAL SEX (Wathi' Dubr)

           Dengan nama Allah yang mempunyai hukum untuk kemaslahatan ummat. Walaupun akad nikah bisa merubah segala yang haram dilakukan menjadi halal dan berpahala, namun Agama masih mempunyai batasan-batasan tertentu yang tidak baik jika dilanggar.
            Alquran menggambarkan seorang istri laksana ladang tempat bercocok tanam, para suami boleh mengolah ladangnya dengan segala cara yang sopan dan tidak merusak. Jika cara mengolahnya tidak beraturan, maka ladang yang kita punya tidak akan produktif. Jika kita menanam bibit dengan posisi akar di atas dan daun di bawah, tentu potensi ruginya lebih banyak.
            Dalam makalah ini, kami berdua; Safii dan Misnawar, akan mencoba membedah satu masalah fiqh yang sedikit menjadi trend, khususnya di negara barat, yaitu Jima’ Dubur. Semoga sedikit pembahasan ini bisa memberi tambahan pengetahuan kepada kita.

            Kekerdilan ilmu tentu akan membuat artikel ini terasa sangat kurang, oleh karenanya saran dan masukan silahkan dilayangkan dengan terhormat. Selamat membaca.

Dalam artikel ini, saya membatasi pada 3 pembahasan di bawah ini:
1. Wathi’ dubr (anus) atau dalam istilah lain disebut liwath adalah menggauli istri dari anus-nya. Perbuatan ini sangat tidak sesuai dengan naluri kemanusiaan, yang pada umumnya naluri itu mengarah pada perkembangan (kebaikan).
Gambar tampilan dubr:

2. Pada dasarnya, diperbolehkan bagi seorang suami untuk bersenang- senang (istimta') dengan istrinya dengan cara bagaimanapun selain dengan melakukan hubungan intim melalui dubur (liwat). Termasuk diperbolehkan bagi suami untuk menjilat atau menghisap kelentit/ klitoris (bidhr) istrinya (begitu juga sebaliknya), asalkan tidak dilakukan saat istri sedang haid. Namun tetap diusahakan agar tidak sampai menjilat madzi yang biasanya keluar saat istimta', karena madzi hukumnya najis.


وَقَال الْفَنَانِيُّ مِنَ الشَّافِعيَّةِ : يَجُوزُ لِلزَّوْجِ كُل تَمَتُّعٍ مِنْهَا بِمَا سِوَى حَلْقَةِ دُبُرِهَا ، وَلَوْ بِمَصِّ بَظْرِهَا


"Al Fanani dari golongan Syafi'iyyah berkata, 'Diperbolehkan bagi suami bersenang-senang dengan istrinya dengan anggota manapun kecuali melalui duburnya, walaupun dengan cara menghisap alat kelaminnya."
(Kitab I'anatut Tholibin juz 3 hal 406)

Yang tidak diperbolehkan saat hubungan antara suami istri hanyalah hubungan badan melalui dubur (anus) yang disebut liwat.
Untuk mengantarkan pada pemahaman masalah ini, sebaiknya kita perhatikan ayat berikut:


"نساؤكم حرث لكم فأتوا حرثكم أنى شئتم " قال يقول يأتيها من حيث شاء مقبلة أو مدبرة إذا كان ذلك في الفرج


"Istri-istrimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok-tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki." (QS.Al Baqarah :223)

Dalam ayat ini, istri diumpamakan dengan ladang tempat bercocok tanam dan tempat menyebarkan bibit-bibit tanaman. Silahkan istrimu itu di datangi dari mana saja, asal untuk menanam benih. Maksudnya adalah, jika istrimu di datangi lewat duburnya, jelas itu bukan untuk menanam bibit. Karena di dubur itu bukan tempat berocok tanam.
Larangan Wathi Dubur
Dalam Al Qur'an dan Hadis Nabi sangat tegas melarangnya dan menghukuminya haram. Allah swt mengutuk perbuatan ini dengan firmanNya, dalam surat Al-A’rof: 80-81, tentang kisah kaum Nabi Luth.

Rosululloh saw bersabda :

مَلْعُونٌ مَنْ أَتَى اِمْرَأَةً فِي دُبُرِهَا
"Terlaknatlah orang yang menggauli istrinya di duburnya." (HR. Abu Daud dan Nasa'i)

لَا يَنْظُرُ اَللَّهُ إِلَى رَجُلٍ أَتَى رَجُلاً أَوْ اِمْرَأَةً فِي دُبُرِهَا

"Allah tidak akan melihat laki-laki yang menyetubuhi seorang laki-laki atau perempuan lewat duburnya." (HR. Tirmidzi, Nasa'i, dan Ibnu Hibban)

Hukuman Bagi Pelaku Liwat (wathi’ dubur)
1.      Jika pelakunya sudah menikah (muhson) yang berhubungan liwath dengan orang lain (zina) maka hukumannya dirajam (dikubur sampai sebahu kemudian dilempari batu) sampai mati.
2.      Jika pelakunya belum menikah (ghairu muhson) maka hukumannya di cambuk 100 kali dan diasingkan setahun.
3.      Jika melakukan liwat dengan istri sendiri atau berhubungan saat sedang haid maka hukumannya adalah ta'zir.
(Kitab Nihayatuz Zain hal 349).

Ta'zir adalah hukuman yang ditetapkan hakim atas pidana yang tidak mengakibatkan hukum had (rajam, potong tangan, cambuk, dll). Bentuk hukumannya bisa bermacam2, bisa dengan dipukul, dipenjara, diasingkan, digunduli, diarak, dll yang jenis dan kadarnya ditentukan hakim tergantung dari tingkat maksiatnya.
            Turunnya ayat ini mengandung sebab dan hikmah yang besar sebagaimana yang disebutkan oleh seorang ulama India Waliullah ad-Dahlawy: “Orang Yahudi mempersempit gaya persetubuhan tanpa dasar hukum syara’, sedang orang-orang Anshar dan berikutnya mengikuti cara-cara mereka itu. Mereka berpendapat: bahwa apabila seorang laki-laki menyetubuhi isterinya pada farjinya dari belakang, maka anaknya akan lahir juling. Kemudian turunlah ayat ini: maka datangilah ladangmu itu sesukamu, yakni dari jalan depan maupun dari belakang selama diarahkan untuk satu tujuan, yaitu kemaluan atau farji. Hal ini dipandang tidak apa-apa, karena ada hubungannya dengan masalah kepentingan kebudayaan dan kecenderungan. Sedang setiap orang tahu kemaslahatan pribadinya. Oleh karena cara-cara Yahudi di atas hanya sekedar bikin-bikinan mereka, maka patutlah kalau dihapuskan.” (Hujjatullah al-Balighah 3: 134)
            Bukan menjadi tugas agama memberi batas kepada seorang laki-laki tentang gaya dan cara bersetubuh. Agama hanya mementingkan supaya si suami selalu takut kepada Allah. Untuk itu jauhilah dubur, sebab dubur adalah tempat yang membahayakan dan kotor. Menyetubuhi isteri pada dubur dapat dipersamakan dengan liwath (homoseks). Justru itu sudah seharusnya agama melarangnya.

3. Dubur atau anus tidak dirancang untuk melakukan hubungan seksual. Seks anal (lewat dubur) atau seks lewat belakang pun tidak pernah dianggap sebagai perilaku seks aman. Ada beberapa bahaya kesehatan yang terjadi bagi orang yang suka melakukan seks anal.
Rongga anus berbeda dengan rongga vagina yang jaringannya dilengkapi dengan sel-sel kelenjar proteksi terhadap iritasi jaringan. Jelasnya, rongga anus lebih rentan terhadap infeksi ketimbang rongga vagina,” jelas Dr. Andri Wanananda MS, seksolog dari Fakultas Kedokteran Universitas Tarumanegara, Jakarta, dalam konsultasi kesehatan detikHealth, Jumat (23/12/2011).
Menurut Dr Andri, dari sudut kedokteran seksual, hubungan seksual dengan penetrasi ke vagina jauh lebih natural (alami) dan aman dibandingkan dengan seks-anal (lewat dubur).
“Seks anal adalah satu gaya bercinta yang mengundang risiko meskipun ada yang mengatakan anal-sex pakai kondom dapat mencegah penyakit menular seksual. Bagaimana pun, dubur tidak dirancang untuk sanggama, sehingga masalah kesehatan bisa saja timbul,” lanjut Dr Andri.
Berikut 4 bahaya ketika melakukan hubungan seks melalui dubur, seperti dilansir Menshealth, yaitu:
1. Rasa sakit dan rasa tidak nyaman pada dubur
Bila dibandingkan vagina, struktur dubur jauh lebih ketat. Bila pria memberikan tekanan yang kuat saat melakukan hubungan seks pada dubur, maka hal tersebut dapat menyebabkan rasa nyeri, sakit, tidak nyaman atau bahkan lecet hingga menyebabkan sakit saat buang air besar.
2. Tak ada pelumasan atau lubrikasi di dubur
Tidak seperti organ reproduksi wanita atau vagina yang diciptakan untuk dapat melubrikasi dirinya sendiri saat merasa terangsang, pada dubur hal tersebut tidak terjadi. Ini juga dapat menyebabkan hubungan seks anal semakin menyakitkan.
3. Mudah menyebarkan penyakit menular seksual
Kebanyakan orang enggan menggunakan kondom saat melakukan hubungan seks anal. Inilah yang menjadi pemicu tingginya penularan penyakit menular seksual (PMS) dari hubungan seks anal.
PMS yang bisa menular melalui hubungan seks anal antara lain human immunodeficiency virus (HIV), human papilloma virus (HPV) yang dapat menyebabkan kutil kelamin, kanker dubur, kanker penis, hepatitis A dan C, chlamydia, gonorrhea (kencing nanah) dan herpes.
4. Tertular virus dan bakteri berbahaya
Kurangnya pelumasan pada hubungan seks anal bisa menyebabkan lecet pada penis dan mukosa dubur, sehingga mudah menularkan virus. Selain penyakit menular seksual, hubungan seks anal juga dapat menularkan virus dan bakteri tertentu, seperti Escherichia coli (E. coli).
Penularan bakteri ini dapat menyebabkan yang ringan dan parah seperti gastroenteritis (penyakit infeksi usus yang sangat menular). Beberapa strain E. coli (E. coli uropathic) juga dapat menyebabkan infeksi saluran kemih, mulai dari cystitis (radang kandung kemih) hingga pielonefritis (infeksi ginjal serius akibat bakteri).

Demikian yang bisa kami tulis tentang masalah ini, semoga bermanfaat.

Minggu, 15 Juni 2014

Meraih Berkah dengan Puasa yang Benar

Puasa adalah mencegah diri dari setiap sesuatu yang membatalkan mulai dari terbitnya fajar shodik sampai terbenam matahari dengan diawali niat. Jika tidak niat, buka disebut puasa.
Niat puasa harus dilaksanakan dimalam hari. Yang disebut malam hari adalah mulai dari magrib sampai subuh. Niat harus dilakukan setiap malam. Tempat niat didalam hati. Maka tidak cukup jika hanya diucapkan di mulut saja, seperti kebanyakan yang dilakukan oleh orang-orang yang tidak faham masalah ini.
Menurut pandangan madzhab Maliki, niat boleh dilakukan satu kali saja di malam pertama bulan romadlon. tidak harus tiap malam, dengan niat puasa sepanjang bulan romadlon. Ini tidak boleh diamalkan oleh penganut madzhab Syafiiy yang belum faham cara berpindah madzhab.
Puasa wajib atas orang islam yang mukallaf, yang mampu berpuasa dan yang suci dari haid dan nifas dan tidak sedang dalam perjalanan (musafir).
Sedikit catatan mengenai batalnya puasa menurut Syafi`iyah, yaitu:

Pertama: Orang yang lupa, (di-)terpaksa, atau tidak tahu bahwa hal-hal tersebut bisa membatalkan puasa, maka puasanya tidak batal -meski yang dimakan itu banyak atau sedikit. Jadi kriteria batal menurut Syafi`iyah adalah adanya unsur kesengajaan dalam melakukan hal-hal yang membatalkan puasa tersebut.

Kedua: Orang yang batal puasa tanpa udzur (halangan) harus tetap meneruskan puasanya hingga waktu buka.

Perihal Batalnya Puasa Dan Hanya Wajib Qadla

Ada beberapa hal yang membatalkan puasa dengan konsekuensi qadla` saja tanpa berkewajiban membayar kafarah, yaitu:
  1. Masuknya satu benda atau dzat ke dalam perut dari lobang terbuka seperti mulut, hidung, lobang penis, anus dan bekas infus, baik sesedikit/sekecil apapun, seperti semut merah; ataupun benda tersebut yang tidak biasa dimakan seperti debu atau kerikil.
    Masuk dalam kategori ini juga :
    • Menghirup obat pelega pernafaan (semacam vicks atau mint) ketika seseorang merasa sesak nafas;
    • Menelan kembali ludah yang sudah berceceran dari pusat kelenjar penghasil ludah. Seperti menelan kembali ludah yang sudah keluar dari mulutnya (dihukumi sebagai benda luar); atau seseorang membasahi benang dengan ludahnya kemudian mengembalikan benang yang basah (oleh ludahnya tersebut) ke dalam mulutnya dan hasil ludah tersebut ditelannya lagi; atau menelan ludah yang sudah bercampur dengan benda lain -lebih-lebih benda yang terkena najis.
    • Menelan sisa-sisa makanan yang menempel di antara gigi-gigi meski sedikit, sementara ia sebenarnya bisa memisahkannya tanpa harus menelannya.
  2. Menelan dahak yang sudah sampai ke batas luar mulut. Namun jika kesulitan memuntahkannya maka tidak apa-apa; 
  3. Masuknya air madlmadlah (air kumur) atau air istinsyaq (air untuk membersihkan hidung) ketika wudlu hingga melewati tenggorokan atau kerongkongan karena berlebih-lebihan dalam melakukannya. 
  4. Muntah dengan sengaja walaupun ia yakin bahwa muntahan tersebut tidak ada yang kembali ke perut. 
  5. Ejakulasi ekster-coitus (Istimta’) seperti onani --baik dengan tangan sendiri maupun bantuan isterinya--, atau mani tersebut keluar disebabkan sentuhan, ciuman, maupun melakukan petting (bercumbu tanpa senggama) tanpa penghalang (bersentuhan kulit dengan kulit). Hal-hal tersebut membatalkan puasa karena interaksi secara langsung menyentuh kelamin hingga menyebabkan ejakulasi.

    Adapun jika seorang keluar mani karena imajinasi sensual, melihat sesuatu dengan syahwat, melakukan petting tanpa sentuhan kulit dengan kulit (masih dihalangi kain), maka tidak apa-apa, karena interaksi tersebut tidak secara langsung menyentuh kelamin hingga menyebabkan ejakulasi. Dan hukumnya disamakan dengan mimpi basah. Namun jika hal itu dilakukan berulang-ulang maka puasanya batal, meskipun tidak ejakulasi. 
  6. Makan dengan sengaja pada siang hari, karena sudah terbitnya fajar atau belum terbenamnya matahari.

    Jika ia berbuka puasa dengan sebuah ijtihad yaitu membaca keberadaan awan kemerah-merahan (sabagai tanda waktu buka) atau yang lain, seperti cara menentukan waktu sholat (secara astronomis), maka dibolehkan atau sah puasanya.

    Namun, untuk kehati-hatian, hindari makan di penghujung hari (berbuka) kecuali dengan keyakinan sudah saatnya berbuka. Juga dibolehkan makan di penghujung malam (waktu sahur) jika ia menyangka masih ada waktu meski sebenarnya waktu fajar sudah tiba dan dimulutnya masih ada makanan maka sah puasanya. Sebab dasar hukum itu berangkat dari keyakinan awal yaitu belum terbit fajar. Akan tetapi jika sudah jelas-jelas ia mengetahui terbitnya fajar (imsak) sementara di mulutnya masih ada makanan kemudian ia langsung memuntahkan makanan tersebut maka tidak apa-apa, namun jika masih asyik memakannya maka puasanya batal. 
  7. Datang bulan (haid), nifas, gila, dan murtad. Sebab kembali pada syarat-syarat sahnya puasa yaitu sehat akal (Akil), masuk ke jenjang dewasa (baligh), muslim, dan suci dari haid dan nifas. Dengan demikian batalnya puasa tersebut karena tidak memenuhi persyaratan tersebut diatas.

Tanya Jawab tentang Orang-orang yang boleh meninggalkan Puasa.
Ø  Saya baru hamil, bolehkah tidak berpuasa?
Jawaban :
Seorang ibu yang sedang hamil, jika khawatir terhadap kesehatannya atau kesehatan janin yang ada di dalam perutnya dibolehkan tidak berpuasa. Dalilnya adalah sabda Rosulullah saw:
إن الله وضع عن المسافر شطر الصلاة ، وعن الحامل والمرضع الصوم
"Sesungguhnya Allah telah memberikan keringanan bagi musafir  untuk tidak mengerjakan setengah shalat dan bagi orang yang hamil serta menyusui  untuk tidak berpuasa." (Hadits Hasan riwayat Abu Daud, Tirmidzi, Ibnu Majah, dan Nasai).
Ø  Bagi wanita menyusui pada saat Ramadhan, dan dia tidak kuat puasa, apakah harus membayar fidyah, mengqadha, atau keduanya?
Jawaban :Wanita yang sedang menyusui pada bulan Ramadhan dan tidak kuat untuk berpuasa maka dia boleh meninggalkan puasa dan wajib mengqadha puasa pada hari lain dan tidak perlu membayar fidyah. Dalilnya sebagai berikut:
1. Sabda Rasulullah saw:
إن الله وضع عن المسافر شطر الصلاة ، وعن الحامل والمرضع الصوم
"Sesungguhnya Allah telah memberikan keringanan bagi orang yang musafir  untuk tidak mengerjakan setengah shalat dan bagi orang yang hamil serta menyusui  untuk tidak berpuasa." (Hadits Hasan riwayat Abu Daud, Tirmidzi, Ibnu Majah, dan Nasai).
2. Dia tidak perlu membayar fidyah karena dia masih mampu mengqadha puasa pada hari lain.
Ø  Katanya orang yang sakit boleh tidak berpuasa. Bagaimanakah batasan sakitnya?
Jawaban :
Batasan sakit yang dibolehkan tidak berpuasa adalah sakit yang jika ia berpuasa maka sakitnya akan bertambah atau keadaannya akan semakin melemah. Tentunya  harus dikonsultasikan kepada dokter muslim yang amanah dan bisa dipercaya. Dalil dibolehkannya orang yang sakit meninggalkan puasa adalah firman Allah:
( yaitu )  dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain." (Al Baqarah : 184).
Ø  Ada orang yang sakit pada bulan Ramadhan sehingga tidak puasa sampai beberapa hari. Tapi, ia baru mengqadhanya setelah lewat satu Ramadhan berikutnya. Apakah itu dibolehkah?
Jawaban :
Seseorang yang sedang sakit pada bulan Ramadhan  boleh meninggalkan puasa sampai sembuh sakitnya, akan tetapi dia mempunyai kewajiban mengqadha puasanya pada hari lain. Seharusnya dia segera melaksanakan kewajiban tersebut sebelum datang bulan Ramadhan yang baru. Jika sampai bulan Ramadhan lagi, sedang dia belum mengqadha' puasanya tanpa ada udzur maka dia telah bermaksiat kepada Allah karena bermalas-malasan dan mengundur-undurkan kewajiban mengqadha puasa. Orang yang seperti ini harus melakukan beberapa kewajiban :
1. Beristighfar dan bertaubat kepada Allah atas kesalahannya mengundur kewajiban mengqadha puasa.
2. Dia harus mengqadha puasanya walaupun sudah melalui Ramadlan lain.
3. Mayoritas ulama mewajibkan orang seperti ini untuk membayar fidyah dengan memberi makan satu orang miskin sampai kenyang setiap harinya dimana dia meninggalkan puasa Ramadlan karena dia mengundurkan kewajiban mengqadha puasa sehingga lewat batas waktu yang telah ditentukan.
Ø  Mulai usia berapakah anak kecil wajib berpuasa?
Jawaban :
Anak kecil diwajibkan berpuasa ketika dia sudah baligh.
Tanda-tanda baligh adalah salah satu diantara empat hal berikut:
1. Telah bermimpi sebagaimana mimpinya orang dewasa, atau
2. Tumbuh rambut di sekitar kemaluannya, atau
3. Kalau sudah berumur 15 tahun
4. Khusus perempuan, kalau dia datang bulan (haid). Kalau dengan menggunakan umur, biasanya seseorang bisa dikatakan baligh.
Ø  Tolong dijelaskan siapa saja yang tidak wajib puasa?
Jawaban :
Yang tidak wajib berpuasa adalah sebagai berikut:
1. Orang kafir,
2. Anak kecil,
3. Orang gila
4. Orang yang sedang sakit
5. Orang yang sedang melakukan perjalanan ( musafir )
6. Perempuan yang sedang haid dan nifas.
Ø  Saya punya seorang nenek/kakek yang sudah sangat tua. Mereka tidak kuat berpuasa lagi, apa yang harus mereka lakukan untuk mengganti puasa mereka?
Jawaban :
Seorang kakek atau nenek yang sudah sangat tua dan tidak kuat lagi berpuasa harus membayar fidyah kepada orang miskin, yaitu setiap hari memberi makan satu orang miskin, sampai kenyang. Dalilnya adalah firman Allah:
"Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin." (Al-Baqarah: 184).
Ø  Banyak tukang becak dan kuli bangunan meninggalkan puasa. Mereka tidak sanggup mengerjakan karena beratnya pekerjaan tersebut. Di sisi lain, pekerjaan itu merupakan mata pencaharian utama. Bagaimana menyikapi hal ini?
Jawaban :
Mereka boleh meninggalkan puasa Ramadhan, tetapi wajib mengqadhanya pada hari lain, khususnya pada saat-saat mereka tidak bekerja. Seandainya mereka bekerja setiap hari tanpa ada waktu libur, sehingga tidak ada kesempatan untuk mengqadha puasa, mereka wajib membayar fidyah kepada orang miskin, yaitu setiap hari memberi makan satu orang miskin, sampai kenyang, sebagaimana yang diwajibkan bagi orang yang sudah tua. Dalilnya adalah firman Allah:
"Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin." (Al-Baqarah: 184).

Ø  Apakah profesi sopir bus antar kota yang setiap hari bekerja, termasuk mendapat rukhsah boleh berbuka karena musafir?
Jawaban :
Sopir luar kota yang setiap hari bekerja, termasuk dapat rukhsah boleh berbuka karena musafir. Akan  tetapi jika ia sedang berada di daerah atau rumahnya maka ia wajib berpuasa.
Ø  Seorang musafir mendapat keringanan untuk tidak berpuasa. Musafir yang bagaimanakah itu?
Jawaban :
Para ulama berbeda pendapat dalam menentukan jarak perjalanan yang harus ditempuh oleh seorang musafir sehingga mendapatkan keringanan berpuasa. Diantara mereka ada yang mengatakan 80 Km, ada juga yang mengatakan kurang dari itu, atau yang lebih dari itu. Perbedaan dalam hal ini sangat banyak sekali. Hal itu disebabkan karena tidak ada nash yang menjelaskan hal tersebut.
Akan tetapi, yang benar adalah pendapat yang mengatakan bahwa jarak perjalanan yang dibolehkan seseorang tidak berpuasa dikembalikan kepada "urf" (kebiasaan masyarakat). Jika masyarakat mengatakan bahwa perjalanan tersebut merupakan perjalanan (safar), berarti dia dibolehkan untuk tidak berpuasa. Sebaliknya, jika masyarakat mengatakan bahwa itu bukan sebuah perjalanan (safar) maka seseorang tidak boleh meninggalkan puasa. Contohnya: Masyarakat kita menyebut seorang yang melakukan perjalanan dari Solo ke Jakarta adalah musafir dan perjalanannya disebut safar (bepergian), dengan dasar itu dia boleh meninggalkan puasa.
Sebaliknya, jika ada orang yang melakukan perjalanan dari Klaten ke Solo maka masyarakat tidak mengatakannya melakukan safar dan dia bukan seorang musafir. Atas dasar ini, dia tidak boleh meninggalkan puasa.
Kenapa dikembalikan kepada kebiasaan masyarakat? Karena setiap nama yang tidak ada kriterianya dalam syariat maupun bahasa maka kriterianya dikembalikan kepada kebiasaan masyarakat. Wallahu A'lam
Ø  Jika musafir kuat berpuasa, mana yang lebih utama baginya, apakah berbuka atau terus melakukan puasa?
Jawaban :
Musafir yang kuat berpuasa, yang lebih utama baginya adalah berpuasa. Hal ini karena dua hal:
1.      Firman Allah  (artinya):
"Dan berpusa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui." (Al-Baqarah: 184).
2.      Karena bulan Ramadhan adalah bulan yang penuh berkah. Pada bulan ini akan dilipat gandakan amalan wajib dan sunnah. Oleh karena itu, orang yang berpuasa pada bulan Ramadhan tentunya lebih baik dari pada yang berpuasa selain pada bulan Ramadhan karena dia mendapatkan keutamaan waktu.
-family:"Times New Roman";mso-hansi-theme-font: major-latin;mso-bidi-font-family:Tahoma;color:#333333'>1.      Firman Allah  (artinya):

"Dan berpusa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui." (Al-Baqarah: 184).